• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Lemoea Mandek, JPKPN Sultra Bakal Alihkan Laporan dari Polres Butur Ke Kejati Sultra

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T12:41:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    BURANGA – Kasus dugaan penimbunan pantai di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan adanya tambahan dugaan pelaku baru yang terlibat dalam pusaran penyalahgunaan anggaran desa.


    ​Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, mengungkapkan bahwa aroma keterlibatan aktor-aktor intelektual dalam proyek penimbunan pantai yang menggunakan dana desa selama dua tahun berturut-turut ini mulai tercium terang.


    ​"Berdasarkan hasil investigasi bersama pihak kelautan, lokasi penimbunan yang dikelilingi mangrove ini masuk kategori wilayah daratan. Kami mempertanyakan dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) mereka, dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi ke UPTD Kehutanan Buton Utara," tegas Ali, Rabu (10/6/2026).


    ​Setelah melakukan overlay titik koordinat ke dalam peta Perda No. 9 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K Sultra dan dokumen teknis yang disetujui KKP RI tahun 2022, JPKPN menemukan indikasi kuat terjadinya tumpang tindih aturan, dugaan korupsi, serta pembangunan tanpa izin di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan utama tersebut.

    ​Ali membeberkan adanya ketidaksesuaian fatal antara laporan pertanggungjawaban desa dengan fakta di lapangan. Data Aplikasi Omspan Kementerian Keuangan mencatat proyek ini dianggarkan selama dua tahun di atas tahun 2020. Namun, pengakuan mengejutkan justru datang dari internal pemerintah desa sendiri.


    ​"Informasi dari Sekretaris Desa Lemoea, fondasi dan pengurukan tanah itu justru menggunakan Dana Desa tahun 2019. Ditambah lagi, surat klarifikasi dari  Dinas Kelautan Provinsi dari hasil wawancaranya dengan pihak desa yang dikirim ke kami berbeda jauh dengan data Omspan. Ini ada apa?" Saya pastikan data omspan yang kami pegang tidak akan berbeda dengan di DMPD, cecar Ali.

    ​Atas temuan bukti-bukti baru ini, JPKPN Sultra mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton Utara untuk segera mengambil langkah konkret pasca-aduan yang dinilai jalan di tempat.


    ​"Kami mendesak Tipikor Polres Butur segera memanggil dan memeriksa pihak Pemerintah Desa Lemoea, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Buton Utara," ujar Ali.


    ​Pihaknya memberikan peringatan keras terkait lambatnya penanganan kasus ini. "Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mencabut laporan di Polres dan langsung memindahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini