SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
PARE PARE, – Fakta mencengangkan terungkap dari Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Rustan, pemilik sah sertifikat tanah nomor 01236 di Kelurahan Watang Bacukiki, harus gigit jari setelah menunggu proses pemecahan bidang tanah selama 5 tahun. Sertifikat hak miliknya justru diserahkan kepada mantan istrinya tanpa surat kuasa, dan diduga sudah dijual ke pihak ketiga.
Pengakuan itu disampaikan Rustan usai mendatangi Kantor BPN Parepare bersama awak media, Jumat 24/7/2026.
Rustan mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah ke BPN Parepare pada 31 Maret 2021. Selama 5 tahun ia bolak-balik menanyakan status, namun jawaban petugas selalu berubah.
“Mereka bilang sertifikat sudah diambil istri saya dengan alasan ‘Bapak sedang sakit’. Padahal saat itu saya sendiri yang datang. Kami sudah bercerai sejak 2019 dan sudah pisah tempat tinggal jauh sebelum saya serahkan berkas,” ungkap Rustan.
Saat dikonfirmasi di kantor, petugas saling lempar tanggung jawab. Ira dari bagian penetapan hak mengaku tidak tahu, lalu memanggil Fatmawati petugas loket. Dari keterangan yang berubah-ubah terungkap alur mencurigakan: sertifikat pertama diserahkan ke mantan istri Rustan, lalu ke tangan Fatmawati, dan akhirnya sampai ke pihak ketiga bernama Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga ilegal.
“Mereka suruh saya buat surat permohonan tertulis, padahal saya bawa KTP dan bukti kepemilikan asli. Tidak ada petugas yang mau jelaskan siapa yang berwenang menyerahkan, kapan diambil, dan bagaimana bisa tanpa izin saya,” tambah Rustan.
Diduga Langgar PP No 24 Tahun 1997
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hanya boleh diserahkan langsung kepada pemilik yang namanya tertera, atau kepada penerima kuasa khusus yang dibuat otentik di hadapan Notaris/PPAT.
Penyerahan kepada mantan pasangan tanpa kuasa sah dikategorikan perbuatan melawan hukum. Begitu juga peralihan hak tanpa tanda tangan pemilik asli — secara hukum batal demi hukum.
“Saya seumur hidup tidak pernah buat atau tanda tangan surat kuasa. Ini bukan kelalaian, ini terencana. Ada dugaan kolusi antara oknum BPN, oknum notaris, dan pihak ketiga untuk kuasai aset saya,” tegas Rustan.
Rustan menyatakan tidak akan diam. Ia menyiapkan 3 langkah hukum:
1. Lapor ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan hak atas barang, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Ajukan keberatan berjenjang ke Kepala BPN Parepare, Kanwil BPN Sulsel, hingga Kementerian ATR/BPN RI.
3. Minta audit khusus dari Menteri ATR/Kepala BPN RI untuk menelusuri seluruh alur administrasi di BPN Parepare, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak terbukti melanggar.
“Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Aturan ada untuk ditegakkan, bukan dilanggar demi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Kantor untuk konfirmasi dan hak jawab. (Irfan).
