KENDARI — Dugaan pemalsuan identitas kepegawaian mencuat di Kabupaten Buton Utara. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Kulisusu diduga sengaja menyembunyikan status perceraiannya demi meraup keuntungan dari tunjangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui telah resmi bercerai di pengadilan sejak tahun 2023. Namun, perubahan status tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada instansi tempatnya bekerja, sehingga dalam data kepegawaian statusnya masih tercatat sebagai orang yang berstatus kawin.
Menanggapi hal ini, perwakilan aliansi aktivis dari gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kepegawaian serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
"Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah resmi bercerai di pengadilan tetapi tidak melaporkannya ke instansi sehingga status kepegawaiannya masih tercatat kawin, maka ia melanggar aturan," ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/7).
Aktivis tersebut menegaskan bahwa kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oknum PNS ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut hak keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi Disiplin Berat: Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan status perkawinan dapat berujung pada hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN.
Masalah Administratif Gaji: Ketidaksesuaian data keluarga berpengaruh langsung pada komponen tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Dugaan Pemalsuan Data: Mengingat perceraian diduga telah terjadi sejak tahun 2023, ada indikasi kesengajaan dalam mempertahankan data palsu pada administrasi kepegawaian.
Pihak gabungan LSM menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menilai perbuatan tersebut mencoreng integritas birokrasi pemerintahan dan merugikan keuangan negara melalui pencairan tunjangan yang tidak sah.
"Bilamana ada unsur dugaan korupsi dari tunjangan gaji yang dikelola sedangkan sudah cerai, maka akan kami laporkan ke pihak penegak hukum. Kami tidak akan diam dan kami akan kawal meski ada yang membekingi dari pihak kementerian negara," tegasnya.
Aliansi LSM ini memastikan bahwa laporan resmi tidak hanya akan ditujukan kepada aparat penegak hukum di daerah, tetapi juga akan ditembuskan langsung hingga ke tingkat kementerian terkait demi mengusut tuntas dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan wewenang tersebut.



