• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nama Blok dan Dugaan Peredaran Narkoba Muncul di Persidangan, KPKM-RI Resmi Layangkan Dumas ke Imipas, Desak Evaluasi Kinerja Kalapas Pujiono

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T05:33:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Pematangsiantar — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) terkait sejumlah persoalan teknis pengamanan dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.


    Dumas tersebut disampaikan setelah KPKM-RI melakukan telaah terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W. Dalam dokumen persidangan tersebut, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut KPKM-RI perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Imipas.


    Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah munculnya keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok-blok tertentu di lingkungan Lapas, termasuk penyebutan nama blok dalam rangkaian keterangan saksi.


    KPKM-RI menilai fakta tersebut tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa. Meskipun keterangan saksi tetap harus diuji dengan alat bukti lain dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut patut diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan terhadap pengamanan Lapas.


    Terlebih, dalam perkara yang sama juga muncul persoalan mengenai komunikasi warga binaan melalui telepon genggam, dugaan upaya membawa narkotika ke lingkungan Lapas, serta mekanisme pemeriksaan terhadap peserta magang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.


    Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan.


    Bagaimana narkotika dapat direncanakan masuk ke Lapas Narkotika? Bagaimana komunikasi antara pihak di dalam dan luar Lapas dapat berlangsung? Bagaimana alat komunikasi dapat berada dalam penguasaan warga binaan? Dan ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok tertentu, sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Lapas?


    KPKM-RI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Kalapas maupun petugas tertentu.


    KPKM-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Nama-nama yang muncul dalam keterangan saksi juga tidak boleh langsung disebut sebagai pelaku atau bagian dari jaringan narkotika tanpa pembuktian yang sah.


    Namun, perbedaan maupun bantahan keterangan saksi justru menjadi alasan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.


    Atas dasar itulah KPKM-RI secara resmi meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, khususnya di bawah kepemimpinan Kalapas Pujiono.


    Evaluasi yang diminta tidak semata-mata mencari kesalahan personal, tetapi mencakup pelaksanaan SOP pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), pengawasan peserta magang, pengawasan warga binaan, pengendalian alat komunikasi, pengawasan blok, serta tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang muncul dalam persidangan.


    KPKM-RI juga meminta agar Kementerian Imipas memastikan apakah seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme intelijen, pengamanan dan pemeriksaan internal.


    Jangan sampai orang yang tertangkap membawa narkotika menjadi akhir dari pengungkapan perkara, sementara mata rantai di belakangnya tidak pernah dibongkar.


    Jika memang terdapat jaringan, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti: siapa yang memesan, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, siapa yang membawa, siapa yang menerima dan siapa yang mengendalikan.


    Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata keterangan mengenai pihak tertentu maupun dugaan peredaran di blok tertentu tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi pembentukan opini atau stigma terhadap pihak yang tidak bersalah.


    KPKM-RI menilai Lapas Narkotika seharusnya menjadi benteng dalam memutus mata rantai narkotika. Karena itu, setiap celah pengamanan yang memungkinkan narkotika direncanakan masuk ke dalam Lapas harus menjadi perhatian serius.


    Kinerja seorang Kalapas tidak hanya dapat dilihat dari kegiatan administratif dan pelayanan rutin. Kemampuan menjaga keamanan, mencegah masuknya narkotika, mengendalikan komunikasi ilegal dan memastikan integritas petugas juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.


    Karena itu, KPKM-RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Kalapas Pujiono berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan opini.


    Apabila ditemukan pelanggaran SOP, kelalaian atau kegagalan serius dalam sistem pengawasan, maka KPKM-RI meminta adanya pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.


    Bahkan, apabila evaluasi resmi nantinya membuktikan adanya kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan, maka pertanggungjawaban moral, termasuk pilihan untuk mengundurkan diri, patut dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.


    Namun apabila seluruh dugaan tidak terbukti, KPKM-RI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.


    Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa Dumas tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.


    «“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah informasi serius muncul di persidangan, lalu semuanya berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan.”»


    Menurut KPKM-RI, persoalan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individu.


    Ketika narkotika hendak masuk ke sebuah Lapas Narkotika, maka sistem pengamanan juga harus diuji.


    KPKM-RI kini menunggu tindak lanjut Kementerian Imipas atas Dumas yang telah disampaikan.


    Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi mengenai blok-blok yang disebut dalam persidangan telah diperiksa, apakah sistem pengamanan telah dievaluasi, apakah ada pelanggaran SOP, dan apa langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.


    KPKM-RI menegaskan: Dumas ini bukan akhir, melainkan pintu untuk memastikan seluruh fakta diperiksa. Sebab pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap orang yang membawa barang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh mata rantai di belakangnya benar-benar dibongkar.


    Jika Lapas Narkotika adalah benteng terakhir terhadap peredaran narkoba, maka benteng itu harus benar-benar kuat—bukan hanya terlihat kuat dari luar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini