• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik Kapal Perikanan di Buton Utara Disorot Tajam, JPKPN Siap Layangkan Laporan ke Polairud

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T04:32:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    Buton Utara —  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Aktivitas kapal perikanan di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (JPKPN) Butur bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKPN Sulawesi Tenggara (Sultra). Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan regulasi maritim secara tegas.


    Hal tersebut diungkapkan oleh Ali selaku Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra sekaligus penggiat kelautan. Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi pengawasan tingkat provinsi terkait aktivitas sandar dan bongkar muat kapal.


    "Baru-baru ini saya lakukan koordinasi ke pihak provinsi mengenai tempat pelabuhan sandar dan bongkar muat kapal perikanan. Kepala PSDKP Sultra mengatakan sudah jelas di dokumen kapal SIPI tertulis tempat berlabuh dan bongkar muat yaitu pelabuhan resmi untuk perikanan yakni Pelabuhan Mina Minanga," ujar Ali, Jumat (21/8/2026).


    Pelanggaran Dokumen SIPI dan Potensi Hukum

    Ali menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada kesepakatan dari hasil sosialisasi di mana para pelaku usaha berjanji untuk pindah ke Pelabuhan Mina Minanga, mengingat fasilitas tersebut sebelumnya belum rampung sepenuhnya.


    Namun, ia mempertanyakan konsistensi aturan di lapangan karena dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara tegas mewajibkan kapal berlabuh di pelabuhan resmi—seperti Pelabuhan Mina Minanga di Buton Utara, serta Pelabuhan Wameo (Baubau) dan Sodohoa. Ali pun mempertanyakan pihak yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kapal tidak bersandar di pelabuhan yang telah ditentukan.


    Sebagai tindak lanjut, DPD JPKPN Sultra berencana melayangkan laporan resmi ke Direktorat Polairud berdasarkan hasil koordinasi bersama PSDKP Provinsi.

    Dasar Hukum Pelaporan: Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

    Tujuan Aksi: Menertibkan operasional kapal perikanan agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa bermaksud mempersulit para pelaku usaha.


    Selain masalah pelabuhan sandar, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran muatan kapal. Ia menegaskan bahwa kapal ikan yang beroperasi melebihi kapasitas izin atau kuota penangkapan (overcapacity/overfishing) merupakan tindakan yang melanggar hukum.


    Ketentuan KKP: Aktivitas yang melebihi kuota penangkapan berdasarkan Gross Tonnage (GT) yang diizinkan melanggar ketentuan perizinan berusaha, zonasi, serta kuota yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


    Sikap JPKPN: Pihaknya akan terus mengawasi sektor kelautan di Buton Utara agar sumber daya alam tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.

    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini