Luwu, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini mendorong ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi meminta pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD Sulawesi Selatan hingga Presiden RI H. Prabowo Subianto turun tangan.
Para ahli waris meminta adanya pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap status hukum tanah serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Permintaan tersebut disampaikan ahli waris Yasir dan Dr. Basir saat diwawancarai Tim Media Sorot Indonesia di Makassar, Jum'at (21/8/2026). Mereka didampingi Dewan Pembina LSM KOKANTIPHAM M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., serta Tim LBH No Viral No Justice, Dg. Naba.
Ahli waris meminta lembaga berwenang memeriksa sejumlah dokumen yang mereka jadikan dasar klaim hak atas tanah.
Dokumen tersebut antara lain SKT tahun 1990 dan 1992, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, PBB/NOP, dokumen perusahaan, serta Kontrak Karya 1998 berikut amendemen atau addendumnya.
Menurut mereka, seluruh dokumen tersebut perlu diuji secara objektif agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai status bidang tanah yang disengketakan.
Sorotan juga diarahkan terhadap perubahan atau tidak aktifnya sejumlah Nomor Objek Pajak (NOP) setelah 2021.
Namun, dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintahan dalam perubahan tersebut masih merupakan klaim pihak ahli waris dan memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen serta klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Pernah Masuk Penanganan Aparat Penegak Hukum
Menurut keterangan ahli waris, persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Mereka menyebut telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masing-masing tertanggal 5 September 2022, 13 Desember 2022 dan 13 Maret 2023.
Ahli waris juga menyebut sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan.
Kendati demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum yang menangani perkara guna memastikan status serta perkembangan hukum terakhir.
Kontrak Karya 1998 Jadi Titik Krusial. Salah satu titik sorotan dalam persoalan ini adalah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area tahun 1998.
Dokumen korporasi PT Indika Energy menyebut Masmindo memiliki wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang diberikan pada 19 Februari 1998 dan kemudian mengalami amendemen pada 2018.
Kementerian ESDM juga mencatat PT Masmindo Dwi Area sebagai salah satu perusahaan yang menandatangani amendemen Kontrak Karya pada 2018.
Dengan demikian, keberadaan Kontrak Karya tersebut tercatat dalam dokumen perusahaan dan pemerintah. Namun, persoalan yang masih menjadi titik krusial adalah bagaimana hubungan wilayah Kontrak Karya tersebut dengan bidang tanah yang diklaim para ahli waris.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam pemberitaan RRI pada Juni 2026, RDP mempertemukan pihak pengadu, termasuk Dr. Basir, dengan pihak PT Masmindo.
Komisi D DPRD Sulsel disebut meminta perusahaan menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan untuk dipelajari serta melakukan peninjauan lapangan.
Artinya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian lembaga legislatif daerah dan tidak lagi sebatas persoalan antara individu dengan perusahaan.
Sementara itu, Ishak selaku Manajer Land PT Masmindo Dwi Area, sebagaimana disampaikan pihak ahli waris mengenai keterangannya dalam RDP, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembayaran kompensasi dan/atau ganti rugi tanam tumbuh.
Pihak ahli waris menyebut manajemen Masmindo dalam RDP menyampaikan sejumlah poin, di antaranya:
1. Seluruh penerima kompensasi di wilayah Kontrak Karya disebut telah menerima pembayaran, sementara pihak ahli waris mempersoalkan pernyataan mengenai telah adanya pembelian tanah dari pihak Basir.
2. Kompensasi yang diberikan disebut merupakan pembayaran atas tanam tumbuh.
3. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerimaan kompensasi disebut antara lain SPPT dan SKT baru.
4. Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area disebut berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen asli, data pertanahan dan keterangan seluruh pihak terkait.
PT Masmindo dalam informasi publiknya juga menyebut wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare berada di Kecamatan Latimojong dan menyatakan area proyek berada di kawasan APL.
Berdasarkan keterangan ahli waris, mereka berpendapat bahwa pembayaran pembebasan tanah kepada pihak yang mereka anggap sebagai pemegang hak, termasuk Dr. Basir S. dan ahli waris lainnya, belum pernah dilakukan.
Sorotan juga muncul dari unggahan Facebook Daeng Naba pada 17 Agustus 2026 yang menyebut adanya dugaan kewajiban kompensasi kepada ahli waris Tandulangi dengan nilai sangat besar.
Namun, klaim mengenai kewajiban hingga “triliunan rupiah” maupun dugaan belum dibayarkannya kompensasi kepada ahli waris belum dapat disebut sebagai fakta hukum berkekuatan tetap.
Nilai, dasar perhitungan, pihak penerima, serta kewajiban kontraktual harus dibuktikan melalui Kontrak Karya 1998, amendemen, dokumen pertanahan, bukti pembayaran dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang tersebut, ahli waris meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius.
Mereka berharap Presiden RI H. Prabowo Subianto dapat mendorong penyelesaian yang transparan, objektif dan sesuai hukum, khususnya terkait kejelasan status tanah, validitas dokumen, proses kompensasi serta hubungan antara klaim hak masyarakat dengan wilayah Kontrak Karya.
Bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Mereka menilai kasus tersebut menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah dan rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah, aparat penegak hukum dan DPRD Sulsel untuk memastikan seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan setiap pihak memperoleh ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi. (*)
Narasumber:
- Yasir — Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi.
- Dr. Basir S. — Ahli waris.
Tim/Red.



