• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    VIRAL! Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Takalar Seret Nama Oknum Polres, APMS Desak Propam Turun Tangan

    Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T21:44:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    TAKALAR sorotanmerahputih.com — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut semakin mencuat setelah sejumlah lembaga masyarakat sipil mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan yang disebut-sebut telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar.






    Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius sejumlah organisasi pergerakan yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Masyarakat Sipil Menggugat (APMS). Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Takalar untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin.


    Dalam pamflet aksi yang beredar, terdapat tiga lembaga yang disebut tergabung dalam gerakan tersebut, yakni SPMP, GPM, dan TROOPS 431.


    Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Kapolres Takalar melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.


    Selain persoalan tambang, massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Mereka meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan oleh institusi yang berwenang.


    Salah seorang aktivis SPMP yang disebut berinisial F menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar dugaan penerimaan setoran dari pihak pemilik tambang ditelusuri secara serius.


    “Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara terbuka. Jika memang ada bukti, tentu harus ditindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” ujar F.


    Terancam Sanksi Pidana


    Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


    Pasal 158 UU Minerba mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin dan memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.


    Selain ketentuan dalam UU Minerba, apabila kegiatan pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


    Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas tambangnya, tetapi juga menelusuri legalitas lokasi, dokumen perizinan, pihak yang mengelola, hingga dugaan aliran keuntungan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.


    Sebelumnya Sudah Disorot LSM LIN


    Persoalan dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar sebelumnya juga pernah menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN).


    Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar, Alamsyah Rustam, mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data berdasarkan hasil investigasi lapangan dan telah menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.


    Menurut Alamsyah, pihaknya meminta Propam Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya oknum institusi kepolisian yang disebut-sebut memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar.


    “Kami berharap Propam Polda Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut,” kata Alamsyah.


    Ia juga menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam investigasi, di antaranya Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Galesong Selatan, dan Polongbangkeng Utara.


    Namun demikian, sejumlah nama yang disebut dalam hasil investigasi tersebut masih berupa inisial dan seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.


    Minta Propam Turun ke Lapangan


    Desakan agar Propam melakukan pemeriksaan muncul karena dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera diklarifikasi.


    Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.


    Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.


    Alamsyah menegaskan bahwa data yang disampaikan pihaknya merupakan hasil investigasi organisasi dan bertujuan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional.


    “Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM. Apa yang kami sampaikan merupakan hasil investigasi dan temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional,” tegasnya.


    Belum Ada Klarifikasi Resmi


    Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Selatan, Polres Takalar, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.


    Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat maupun aktivitas tambang tanpa izin masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.


    Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk penyampaian informasi dan kontrol sosial berdasarkan keterangan serta informasi yang diterima redaksi.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    TIM REDAKSI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini