Buton Utara — Sorotan Merah Putih. Com.
Polemik penyegelan pembangunan gerai Indomaret di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, hingga kini masih berlanjut. Aksi penyegelan ini dilakukan oleh pihak keluarga yang merasa dirugikan atas penggunaan lahan di luar batas sertifikat sah.
Tim Redaksi Sorotan Merah Putih telah melakukan konfirmasi kepada pihak perwakilan Indomaret berinisial MA. Melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2026, MA menyatakan bahwa persoalan sengketa batas lahan tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk memberikan penjelasan, melainkan tanggung jawab pemilik lahan.
"Waalaikumsalam pak. Maaf pak, bukan rananya saya menjawab, seharusnya pemilik lahan pak. Karena sepengetahuan saya, sebelum dinotariskan, semua kelengkapan dokumen legalitas sudah dicek oleh Notaris. Ketika dianggap sah, diadakanlah akad sewa-menyewa," ujar MA.
Sementara itu, pihak perwakilan Indomaret lain berinisial A yang diduga sebagai pencari lahan (land finder) saat dihubungi oleh awak media belum memberikan respons atau balasan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, perwakilan keluarga yang merasa dirugikan, Bahtiar, melalui keterangan yang disampaikan oleh Ali pada 29 Juli 2026, membeberkan duduk perkara sengketa tersebut. Menurut Bahtiar, pembangunan gerai Indomaret yang melebihi ukuran semestinya telah mencaplok tanah milik keluarganya.
Pembangunan gerai Indomaret awalnya hanya mencakup ukuran sesuai sertifikat atas nama anak dari seorang warga berinisial H.
Penambahan bangunan yang dilakukan saat ini dinilai telah keluar dari batas sertifikat dan masuk ke dalam hak milik sah keluarga Bahtiar.
Selain persoalan batas tanah, Ali juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah Tidak Bersengketa.
1. Dokumen tersebut tercatat atas nama anak dari Inisial H.
2. Disaksikan oleh dua orang saksi berinisial H dan H.
3. Surat tersebut turut ditandatangani oleh oknum perangkat Desa Lapandewa.
Berdasarkan keterangan dari pihak yang dirugikan serta bukti surat tanah yang dipegang, keluarga Bahtiar berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memasukkan aduan resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan dan penyalahgunaan dokumen administrasi pertanahan tersebut.
