• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perang Melawan Perdagangan Orang Terus Digencarkan, Ormas Kamtibmas Indonesia Kota Batam Dukung Langkah Tegas APH

    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T11:12:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    https://sorotanMerahPutih.Com.

    BATAM - Langkah tegas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural di Batam terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ormas Kamtibmas Indonesia Kota Batam sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3), Imigrasi, dan BP2MI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (28/7/2026).





    Sachroodin, Ketua Ormas Kamtibmas Indonesia Kota Batam, menilai pengawasan dan pemeriksaan serta pencegahan yang dilakukan secara rutin terhadap penumpang pelabuhan ferry internasional di Kota Batam,  merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai perdagangan orang yang selama ini memanfaatkan masyarakat sebagai korban eksploitasi oleh para sindikat perdagangan orang.






    Menurutnya, pekerja migran ini merupakan pahlawan devisa dan pahlawan keluarga yang berusaha mencari nafkah di luar Negeri, pekerja migran nonprosedural umumnya berangkat ke luar negeri menggunakan paspor biasa dengan tujuan kunjungan, namun kemudian bekerja tanpa melalui mekanisme resmi. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan orang yang menjanjikan pekerjaan, tetapi justru mengeksploitasi korban demi keuntungan pribadi.


    “Pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian KP3, Imigrasi, dan BP2MI merupakan langkah yang sangat baik agar masyarakat tidak menjadi korban sindikat perdagangan orang yang hanya menjadikan mereka sebagai sapi perahan dan objek eksploitasi,” katanya.


    Sinergi antara Kepolisian KP3, Imigrasi, dan BP2MI terus diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal. Menurutnya, keberhasilan mencegah tindak pidana perdagangan orang tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi dan pembinaan kepada calon pekerja migran agar memahami prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri serta melalui Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi.


    Sachroodin juga berharap Kepolisian terus menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat, Imigrasi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta BP2MI memperkuat upaya pelatihan bagi para calon pekerja migran yang akan bekerja di luar Negeri.


    Sebagai landasan hukum, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan aset hasil kejahatan, hingga pembubaran korporasi apabila tindak pidana dilakukan oleh badan usaha. (moh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini