SUKABUMI – Sorotan Merah Putih. Com.
21 juli 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memproses perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Langkah tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai masa depan badan usaha milik daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum bagi masyarakat.
Perubahan bentuk badan hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memberikan ruang bagi Perumda TJM untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, keberadaan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri memiliki peran strategis dalam penyediaan kebutuhan air bersih. Karena itu, proses perubahan menjadi Perseroda diharapkan tetap menempatkan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dalam proses selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap perubahan badan hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kinerja perusahaan, meningkatkan pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta mendukung pembangunan daerah.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri diharapkan semakin profesional, sehat secara kelembagaan, dan mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Penulis: Yanti
