Buton Utara, 28 Juli 2026 — Badan Advokasi Nasional ( BAN)Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan dalam proyek pembangunan gerai Indomaret di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.
Dugaan penyerobotan ini mencuat setelah pihak keluarga yang dirugikan (berinisial B) mendapati bahwa pembangunan gerai Indomaret melampaui batas tanah yang sah dan masuk ke atas lahan milik keluarga mereka tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan klaim awal, pembangunan tersebut didasarkan pada sertifikat tanah atas nama anak dari inisial H. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya pencaplokan lahan milik keluarga B.
"Kami dari Badan Advokasi Nasional JPKP Nasional Sultra akan terus mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak Indomaret dan inisial H," ujar Ali, Selasa (28/7/2026).
Ali juga menduga adanya kerja sama terselubung antara pihak inisial H dan pihak manajemen Indomaret dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam dan membuka ruang untuk penyelesaian melalui jalur mediasi yang baik.
Kendati demikian, JPKP Nasional Sultra memastikan akan menempuh jalur hukum apabila pihak-pihak terkait tidak menunjukkanitik baik atau tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.
"Bilamana tidak ada jalur mediasi yang baik, kami akan lakukan langkah hukum. Jika sudah masuk ke ranah hukum, maka semua pihak yang terlibat, termasuk yang menandatangani atau naik sebagai saksi, akan turut dipanggil karena ada dugaan kerja sama dalam pembangunan di atas tanah keluarga inisial B," tegas Ali menutup keterangannya.
