MAROS, Jumat 18 September 2026 — Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., kembali mempertanyakan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah dan administrasi yang sedang ditelusuri.Dalam penelusuran tersebut, LIDIK PRO menemukan adanya dokumen yang sebelumnya diketahui keberadaannya, namun diduga tidak tercantum atau tidak dilampirkan dalam berkas administrasi yang kemudian diperoleh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan dokumen terkait Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Selain perbedaan nomenklatur, ditemukan pula perbedaan nama pada halaman pertama dokumen yang menjadi bahan penelusuran.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., kemudian meminta penjelasan kepada pihak BKAD Kabupaten Maros, termasuk kepada Kasubag BKAD yang juga menjabat sebagai Penilai Pemerintah Sub Koordinator Pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, H. Sahrul, mengenai kelengkapan berkas dan dasar administrasi yang digunakan.Namun, hingga berita ini disusun, H. Sahrul belum memberikan penjelasan substantif mengenai alasan dokumen yang dipertanyakan tersebut tidak terdapat dalam berkas yang diperoleh.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang dokumen tersebut tidak menjadi bagian dari berkas, kami ingin tahu alasannya. Kalau pernah ada dan kemudian tidak dilampirkan, juga perlu dijelaskan bagaimana riwayat administrasinya,” ujar Ismar.Menurut
LIDIK PRO, keberadaan atau tidak adanya suatu dokumen dalam berkas administrasi perlu dapat dijelaskan melalui register, daftar kelengkapan berkas, tanda terima, maupun arsip resmi.
LIDIK PRO juga mempertanyakan apakah pada saat proses administrasi dilakukan, dokumen asli pernah diperlihatkan dan diverifikasi, atau hanya salinan yang menjadi bagian dari berkas.Ismar menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
“Kami tidak sedang menuduh. Kami sedang melakukan kontrol sosial dan meminta transparansi. Kalau dokumen memang tidak ada dalam berkas, jelaskan secara tertulis mengapa tidak ada. Kalau ada di arsip lain, tunjukkan dasar dan riwayatnya,” tegasnya.
LIDIK PRO berharap BKAD memberikan klarifikasi secara terbuka dan berdasarkan arsip asli, sehingga perbedaan dokumen maupun kelengkapan berkas dapat diketahui secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Sahrul maupun pihak BKAD masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
