Halmahera selatan_ Sorotanmerahputih.com Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang melibatkan 57 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan mulai mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel.
GPM mendesak Polres Halmahera Selatan tidak membiarkan laporan tersebut berhenti sebatas administrasi atau pemeriksaan awal. Aparat diminta segera bekerja secara serius untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa pada 57 desa tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyusul diterimanya laporan oleh Satreskrim Polres Halsel melalui STPL Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT pada Juli 2026.
Harmain menilai, jumlah desa yang dilaporkan dan besarnya anggaran yang dipersoalkan membuat perkara tersebut tidak layak diperlakukan sebagai persoalan biasa.
“Kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim jangan membiarkan perkara ini jalan di tempat. Panggil 57 kepala desa secara bergantian, telusuri penggunaan anggarannya, periksa dokumennya, dan kalau ditemukan bukti yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harmain kepada wartawan di Sekretariat DPC GPM Halsel, Rabu (3/9/2026).
Menurut Harmain, persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan dan belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 oleh 57 pemerintah desa.
Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, sehingga berpotensi memengaruhi keberlangsungan sejumlah program desa, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai, dan kebutuhan pemerintahan desa.
GPM mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran dapat berjalan apabila pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar soal selembar laporan yang terlambat. Kalau benar ada anggaran yang sudah dicairkan tetapi pertanggungjawabannya bermasalah, maka harus diketahui ke mana uang tersebut digunakan. Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya penyimpangan,” kata Harmain.
Selain persoalan LPJ, GPM juga meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Salah satu yang diminta untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan penghasilan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Dana Desa Tahap I.
Harmain menegaskan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada 57 kepala desa. Namun, menurutnya, laporan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum yang transparan.
“Kami tidak mengatakan 57 kepala desa itu bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami meminta semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu untuk diproses,” ujarnya.
Harmain juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan ikut dimintai keterangan terkait fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah.
“Kalau ada 57 desa menghadapi persoalan yang hampir bersamaan, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi di desa. Kita juga harus melihat bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan. Karena itu DPMD dan Inspektorat juga harus terbuka memberikan penjelasan kepada aparat,” tegas Harmain.
GPM meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap arus penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Ia mengingatkan Polres Halsel bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Jangan sampai laporan sudah masuk, STPL sudah diterbitkan, tetapi kemudian masyarakat tidak tahu sampai di mana prosesnya. Kami tidak ingin persoalan 57 desa ini menguap begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.
GPM juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dianggap signifikan.
“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di depan Mapolres Halsel dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Harmain.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mengelolanya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan memanggil 57 kepala desa secara bergantian untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada langkah Polres Halsel dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik menunggu apakah perkara ini hanya berujung pada persoalan administrasi atau justru berkembang menjadi perkara hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan atau kerugian keuangan negara.
Tim/ Red
