• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    *JUSTRU PGRI PROVINSI YANG BERPOLITIK*

    Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T07:16:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    *Kehadiran Wali Kota Palu di Konkerkab PGRI Parigi Moutong (5/9) Adalah Forum Berbagi Kebijakan Pendidikan, Bukan Politik Praktis*


    Palu, 6 September 2026

    *I. KETUA PGRI PARIMOUT DINONAKTIFKAN KARENA HADIRKAN WALIKOTA PALU?*





    Sikap Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang *menonaktifkan* Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong menyusul kehadiran Wali Kota Palu, *H. Hadianto Rasyid, S.E.*, sebagai narasumber pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong, 5/9, justru menimbulkan pertanyaan mendasar:





    *Siapa sesungguhnya yang membawa politik ke dalam forum PGRI?*


    Sebab, jika merujuk pada surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026 beserta lampirannya, alasan utama yang digunakan untuk menilai kehadiran Wali Kota Palu sebagai sesuatu yang “bernuansa politis” justru lebih banyak bertumpu pada asumsi, persepsi dan penilaian subjektif, bukan pada bukti bahwa yang bersangkutan menyampaikan materi politik praktis.


    *II. HADIANTO HADIR SEBAGAI WALI KOTA PALU*





    Pertama, harus ditegaskan bahwa H. Hadianto Rasyid hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu, bukan pengurus atau kader partai politik tertentu. 


    Kehadirannya dalam forum Konkerkab PGRI Parigi Moutong sangat relevan apabila ditempatkan dalam konteks pertukaran gagasan mengenai kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan dasar dan menengah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan. 


    Seorang kepala daerah tidak kehilangan relevansi sebagai narasumber hanya karena dirinya juga dikenal publik sebagai figur politik.


    Justru di sinilah letak kekeliruan cara berpikir PGRI Provinsi.


    Jabatan publik harus dibedakan dari aktivitas politik praktis.


    Seorang wali kota adalah pejabat pemerintahan. Ketika ia berbicara mengenai kebijakan pemerintahan, program pendidikan, pelayanan publik dan pembangunan daerah, maka substansi kehadirannya harus dinilai berdasarkan materi yang disampaikan, bukan semata-mata berdasarkan siapa orangnya.


    Bahkan menariknya, Lampiran Kronologi PGRI Provinsi sendiri menyatakan:


    _“Tidaklah salah jika mengundang pejabat pemerintahan bahkan politisi dengan ketentuan kegiatan yang dilakukan oleh PGRI relevan dengan jabatan yang diemban atau sesuai dengan posisi struktural lokusnya.”_


    Dengan demikian, justru pernyataan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pejabat pemerintahan bukanlah pelanggaran secara otomatis.


    *III. SEJAK JUNI 2026, HADIANTO RASYID BUKAN KADER PARTAI MANA PUN*


    Kedua, penting diluruskan bahwa sejak medio Juni 2026, H. Hadianto Rasyid bukan lagi kader atau anggota partai politik mana pun.


    Karena itu, menempelkan label “politik kepartaian” terhadap kehadirannya dalam forum PGRI menjadi semakin tidak berdasar.


    Kalaupun seseorang memiliki sejarah atau pengalaman politik, ukuran yang seharusnya digunakan dalam menilai sebuah forum organisasi adalah:


    Apa kapasitasnya ketika hadir? Apa yang disampaikan? Dan apakah materi tersebut merupakan politik praktis atau tidak?


    Bukan sekadar:


    “Siapa orang yang hadir?”


    Kalau standar “pernah atau sedang berada dalam lingkungan politik” dijadikan alasan untuk melarang seorang kepala daerah berbicara dalam forum profesi, maka konsekuensinya sangat luas.


    Banyak kepala daerah, anggota DPR, pejabat negara dan pejabat publik lainnya tidak akan pernah bisa diundang berbicara di forum organisasi profesi, sekalipun materi yang disampaikan sepenuhnya mengenai kebijakan publik.


    Ini jelas merupakan logika yang harus dikoreksi.


    *IV. MATERINYA PENDIDIKAN, BUKAN POLITIK*


    Ketiga, yang paling penting adalah materi yang disampaikan H. Hadianto Rasyid dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong.


    Materi tersebut, sebagaimana substansi penyampaiannya, konsisten berbicara mengenai visi pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan manusia dan pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola sektor pendidikan.


    * Tidak terdapat agenda untuk memperkenalkan partai politik.

    * Tidak terdapat ajakan memilih partai tertentu.

    * Tidak terdapat kampanye politik.

    * Tidak terdapat permintaan dukungan elektoral.

    * Tidak terdapat penyampaian platform kepartaian.

    * Tidak terdapat pula mobilisasi peserta PGRI untuk kepentingan politik praktis.


    Dengan demikian, di mana letak politik praktisnya?


    Kalau tidak ada materi politik praktis, tidak ada ajakan memilih, tidak ada kampanye dan tidak ada agenda kepartaian, maka menyimpulkan forum tersebut sebagai forum politik hanya karena narasumbernya adalah seorang wali kota, merupakan sebuah lompatan kesimpulan yang terlalu jauh.


    *V. PGRI PROVINSI JUSTRU MEMBAWA POLITIK KE DALAM PERSOALAN*


    Ironisnya, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah sendiri dalam kronologinya berulang kali menggunakan istilah “bernuansa politis”, “kepentingan pribadi”, “agenda terselubung” dan “tidak relevan” untuk menggambarkan keputusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong menghadirkan Wali Kota Palu.


    Padahal, kronologi tersebut tidak menunjukkan adanya bukti bahwa H. Hadianto Rasyid melakukan aktivitas politik praktis dalam forum Konkerkab.


    Yang terlihat justru adalah kecurigaan PGRI Provinsi terhadap kehadiran seorang Wali Kota Palu.


    Lebih jauh, surat tersebut bahkan mengakui bahwa mengundang pejabat pemerintahan—bahkan politisi sekalipun—tidak otomatis salah, sepanjang relevan dengan jabatan dan lokus kegiatan.


    Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada PGRI Provinsi adalah:


    Apakah yang dilarang sebenarnya politik praktis, ataukah seseorang tertentu yang dicurigai memiliki kepentingan politik?


    Jika yang kedua, maka justru PGRI Provinsi telah membawa prasangka politik ke dalam forum yang semestinya steril dari politik praktis.


    *VI. JANGAN MENGHUKUM ORANG ATAS PERSEPSI*


    PGRI adalah organisasi profesi. Karena itu, penilaian terhadap sebuah kegiatan semestinya didasarkan pada fakta, substansi dan bukti, bukan persepsi.


    Dalam surat PGRI Provinsi disebutkan bahwa kehadiran H. Hadianto Rasyid :  “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis”.


    Frasa tersebut justru menunjukkan bahwa yang digunakan adalah penilaian atau persepsi, bukan temuan mengenai pelanggaran politik praktis.


    Ini merupakan persoalan serius.


    Sebab seseorang tidak semestinya dihukum karena “terlihat politis”, sementara tidak ada bukti bahwa ia melakukan kegiatan politik praktis.


    Jika prinsip ini dibiarkan, maka siapa pun pejabat publik dapat sewaktu-waktu dicurigai hanya berdasarkan persepsi subjektif.


    Sikap ini berbahaya. Menghukum orang berbasis curiga. PGRI Sulteng telah menghukum Wali Kota Palu, telah pula menghukum non-aktif Ketua dan Sekretaris nya sendiri, demi ambisi dan syahwat berbasis curiga. 


    *VII. PERTANYAAN YANG LEBIH MENDASAR*


    PGRI Provinsi menyebut kehadiran Wali Kota Palu sebagai narasumber tidak relevan dan mempertanyakan:


    “Mengapa bukan Bupati Poso, Morowali atau Banggai?”


    Pertanyaan tersebut justru mengandung persoalan logika.


    Karena sebuah forum pendidikan tidak harus menghadirkan kepala daerah berdasarkan kedekatan geografis semata.


    Jika tujuan forum adalah berbagi pengalaman dan kebijakan pendidikan, maka kepala daerah yang memiliki pengalaman, program dan inovasi yang dianggap relevan dapat saja menjadi narasumber.


    Kota Palu memiliki pengalaman tersendiri dalam mengelola pendidikan perkotaan. Barusan, 9 (sembilan) SD di Kota Palu adalah rangking atas dalam kualifikasi mutu pendidikan se-Sulawesi Tengah. 


    Karena itu, memilih Wali Kota Palu sebagai narasumber bukanlah tindakan politik. Itu merupakan pilihan substantif atas kapasitas narasumber.


    *VIII. JANGAN CAMPURADUKKAN ORGANISASI PROFESI DENGAN KEPENTINGAN POLITIK*


    PGRI memang harus independen dan nonpartisan.


    Tetapi independensi tidak boleh diterjemahkan menjadi anti terhadap pejabat publik yang kebetulan memiliki latar belakang politik.


    Nonpartisan berarti organisasi tidak menjadi alat partai politik.


    Bukan berarti organisasi profesi harus menjauh dari pemerintah.


    Sebaliknya, organisasi profesi guru justru harus aktif berdialog dengan pemerintah karena kebijakan pemerintah secara langsung menentukan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.


    Surat PGRI Provinsi sendiri menegaskan bahwa PGRI perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah serta OPD terkait.


    Karena itu, menghadirkan seorang kepala daerah untuk berbicara tentang kebijakan pendidikan seharusnya dilihat sebagai bagian dari dialog konstruktif antara organisasi profesi dan pemerintah, bukan langsung dicurigai sebagai politik praktis.


    *IX. JANGAN JADIKAN PGRI SEBAGAI ARENA PENILAIAN POLITIK*


    Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika ukuran “independen dan nonpartisan” justru digunakan untuk menilai seseorang berdasarkan identitas atau persepsi politiknya, bukan berdasarkan apa yang ia lakukan di forum.


    Jika H. Hadianto Rasyid datang sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan, maka ia harus dinilai sebagai Wali Kota Palu yang berbicara mengenai pendidikan.


    Bukan dinilai berdasarkan spekulasi mengenai agenda politik di luar forum.


    Inilah batas yang harus dijaga.


    Jangan sampai PGRI yang seharusnya melindungi forum profesi dari politik praktis justru memasukkan prasangka politik ke dalam forum profesi.


    *X. PENUTUP*


    Karena itu, persoalan Konkerkab PGRI Parigi Moutong seharusnya tidak dibingkai secara simplistik sebagai persoalan “PGRI melawan politik”.


    Persoalan yang sebenarnya adalah:


    Apakah seorang kepala daerah boleh berbicara mengenai pendidikan di forum organisasi profesi guru?


    Jawabannya *tentu boleh*, sepanjang kapasitasnya jelas, materinya relevan, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.


    Dan dalam konteks Konkerkab PGRI Parigi Moutong, H. Hadianto Rasyid hadir sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan.


    Tidak lebih dan tidak kurang.


    Maka sebelum menuduh adanya politik dalam forum PGRI, ada baiknya semua pihak terlebih dahulu memeriksa:


    Apa yang benar-benar disampaikan?


    Bukan:


    Siapa yang menyampaikannya.


    Sebab apabila materi pendidikan disebut politik hanya karena disampaikan oleh seorang kepala daerah, maka justru PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang berpotensi sedang mempolitisasi kehadiran seorang pejabat publik.


    PGRI harus tetap independen. Tetapi independensi tidak boleh berubah menjadi kecurigaan politik.


    Pendidikan harus menjadi panggungnya. Bukan politik.

    -----


    Salam Perjuangan, 

    06 September 2026


    Yahdi Basma, SH. 

    (Aktivis98, Pegiat Hukum & Pemerhati Pendidikan).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini