Pematangsiantar, 1 September 2026 — Upaya membangun kepedulian bersama terhadap bahaya narkotika terus didorong melalui komunikasi dan kemitraan antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum.
Hal tersebut menjadi semangat dalam pertemuan KPKM-RI (Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia) Hunter D. Samosir dengan Kasat Narkoba Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 1, yang berlangsung di Warkop Kampung Halaman, Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Selasa, 1 September 2026.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan kemitraan dalam mendukung pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Bagi KPKM-RI, persoalan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum. Di balik penyalahgunaan narkotika terdapat persoalan kemanusiaan yang dapat menyentuh keluarga, pendidikan, lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.
Karena itu, pendekatan preventif dinilai memiliki posisi penting. Masyarakat perlu mendapatkan informasi dan edukasi yang benar agar memiliki kesadaran untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Hunter D. Samosir menyampaikan bahwa kemitraan dengan aparat penegak hukum harus dibangun secara sehat, objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
> “Kita ingin membangun kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pencegahan narkoba harus dimulai dari kepedulian bersama, terutama bagaimana melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang semakin sadar terhadap bahaya narkotika,” ujar Hunter D. Samosir.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya preventif. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi, kepedulian terhadap lingkungan, penguatan keluarga serta penyampaian informasi kepada aparat melalui saluran yang resmi apabila menemukan dugaan peristiwa yang berkaitan dengan narkotika.
Namun demikian, ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak boleh berkembang menjadi tuduhan atau penghakiman terhadap seseorang tanpa proses hukum. Setiap informasi perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan menjadi kewenangan aparat untuk melakukan verifikasi serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menempatkan Pencegahan sebagai Gerakan Bersama
KPKM-RI memandang bahwa keberhasilan pencegahan narkoba tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum.
Keluarga memiliki peran dalam membangun komunikasi dengan anak. Lingkungan pendidikan memiliki peran dalam memberikan pemahaman. Masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan.
Seluruh unsur tersebut dapat saling memperkuat tanpa mencampuri kewenangan masing-masing.
Dalam konteks Kabupaten Simalungun, keberadaan Sekretariat Nasional KPKM-RI menjadi salah satu alasan penting bagi organisasi tersebut untuk ikut mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat, termasuk bahaya narkotika.
KPKM-RI menilai bahwa membangun lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika terjadi kasus atau persoalan hukum.
Edukasi dan kampanye pencegahan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran tersebut, terutama di kalangan generasi muda.
Kemitraan Tanpa Mengurangi Kewenangan Penegak Hukum
Pertemuan dengan jajaran Satres Narkoba Simalungun juga menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan kepolisian.
KPKM-RI menempatkan kemitraan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara KPKM-RI mengambil ruang pada aspek partisipasi sosial, edukasi, pencegahan dan penguatan kesadaran masyarakat.
Dengan batas kewenangan yang jelas, kemitraan diharapkan dapat berjalan secara profesional serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hunter D. Samosir juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah, objektivitas, kepastian hukum, profesionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika.
Melindungi Generasi, Menjaga Masa Depan
KPKM-RI berharap komunikasi dengan AKP Charles Hartono Nababan, S.H., dan jajaran Satres Narkoba Simalungun dapat terus berkembang menjadi kemitraan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ke depan, ruang kolaborasi dapat diarahkan pada kegiatan yang bersifat edukatif dan preventif, seperti sosialisasi bahaya narkoba, kampanye kesadaran masyarakat, penguatan peran keluarga, perlindungan generasi muda serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan yang benar.
Bagi KPKM-RI, melindungi generasi dari narkoba bukan hanya tugas satu lembaga.
Ini merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman. Anak-anak dan generasi muda membutuhkan perlindungan. Keluarga membutuhkan dukungan. Dan aparat penegak hukum membutuhkan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab.
Karena itu, pertemuan di Warkop Kampung Halaman tersebut menjadi bagian dari pesan yang lebih luas: pencegahan narkoba harus dibangun melalui kepedulian, komunikasi dan kemitraan yang sehat.
Dari Simalungun, KPKM-RI mendorong agar semangat tersebut terus tumbuh menjadi gerakan masyarakat yang semakin sadar, semakin peduli dan semakin berani mengambil bagian dalam melindungi generasi dari bahaya narkotika.
Pematangsiantar, 1 September 2026
KPKM-RI
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia
Redaksi
