MAROS, SULSEL — Dugaan praktik permintaan uang dalam proses pencabutan laporan di Polsek Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali mencuat dan kini menjadi perhatian serius publik.
Pengaduan resmi terkait dugaan permintaan sejumlah uang untuk pencabutan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang diterbitkan Bidpropam Polda Sulsel pada 2 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor.
Sementara itu, pengaduan yang disebut masuk melalui layanan pengaduan Propam pada 1 September 2026, memuat dugaan permintaan uang yang melibatkan oknum anggota Polsek Bantimurung berinisial AD, WTC, dan MF.
Tiga Rekaman Suara Jadi Sorotan
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelapor mengaku memiliki tiga rekaman suara yang disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pencabutan laporan.
Berdasarkan keterangan pihak yang mendampingi pelapor, nominal yang disebut dalam komunikasi tersebut diduga mengalami perubahan.
“Awalnya disebut Rp5 juta. Kemudian turun menjadi Rp3 juta dan terakhir Rp2,5 juta. Bahkan disebut masih bisa dinegosiasikan,” ujar sumber yang mendampingi pelapor.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bidpropam Polda Sulsel.
Dalam pengaduan, juga disebutkan adanya dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara. Jika nantinya terbukti bahwa permintaan tersebut dilakukan oleh anggota Polri dengan memanfaatkan kewenangan atau jabatannya, persoalan tersebut tentu menjadi serius karena menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
LIDIK Pro Maros: Jangan Ada Ruang untuk Pembiaran
Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, mendesak Bidpropam Polda Sulsel dan pimpinan Polres Maros untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada anggota yang meminta uang dalam proses penanganan perkara, ini sangat serius dan dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Ismar.
Ia meminta proses pemeriksaan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Laporan sudah masuk, SP2HP sudah diterbitkan dan pelapor menyatakan memiliki tiga rekaman. Kami minta Bidpropam tidak bertele-tele. Periksa semuanya secara profesional. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, berikan sanksi sesuai aturan, bahkan kalau memang memenuhi syarat untuk PTDH, jangan ragu menjatuhkan PTDH,” ujarnya.
Ismar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan harus dilakukan secara serius.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda. Jangan lindungi oknum. Yang harus dilindungi adalah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Menurut Ismar, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa orang yang datang melapor justru harus menyiapkan uang. Kalau itu benar terjadi, sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tambahnya.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Jadi Rujukan Pemeriksaan Etik
Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dapat diperiksa melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP) apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran kode etik, anggota yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Dalam ketentuan tersebut terdapat sanksi etika maupun sanksi administratif, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kondisi yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan KKEP.
Karena itu, desakan LIDIK Pro Maros agar sanksi terberat diberikan tidak serta-merta berarti terlapor telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta jenis sanksinya tetap menjadi kewenangan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Jika Ada Unsur Pidana, Dapat Diproses Terpisah
Selain mekanisme kode etik, apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana. Demikian pula ketentuan tindak pidana korupsi hanya dapat diterapkan apabila perbuatan yang diperiksa memenuhi unsur pasal yang relevan.
Bidpropam Polda Sulsel Mulai Bergerak
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, Bidpropam Polda Sulsel melalui Unit 1 Subbidpaminal menyatakan akan melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi terhadap pengaduan tersebut.
Pelapor juga diberikan kontak person pemeriksa, yakni AKP Asbudirman dan Ipda Edhy Ramlan Basri.
Langkah tersebut menjadi awal dari proses pemeriksaan untuk menguji kebenaran seluruh tuduhan, termasuk isi rekaman, keterangan pelapor, saksi, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta Bidpropam bekerja profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terang. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan,” tutup Ismar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab, redaksi memberikan ruang kepada Polsek Bantimurung, Polres Maros, Polda Sulsel, anggota yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau sanggahan resmi terhadap pemberitaan ini.
Hak jawab tersebut akan diberikan secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
