• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembongkaran pagar Tanpa Koordinasi pemdes:korban Tuduh polres jeneponto Tutuf jalur Laporan

    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T13:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    JENEPONTO  –  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Perselisihan lahan di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, kembali memanas. Ketegangan meningkat setelah terjadi pembongkaran pagar secara sepihak pada Senin (1/9/2026), yang dinilai tidak sesuai informasi sebelumnya dan dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

     

    Syamsuddin, pihak keluarga yang dilaporkan dalam sengketa tersebut, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kejadian itu. Ia menceritakan kronologi yang ia alami.

     




    "Sekitar pukul 10.24 WITA (1/9/2026), Brigpol Hendra menelpon saya, katanya hendak ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Namun faktanya di lapangan justru terjadi hal berbeda, yaitu pembongkaran pagar yang kami buat," ungkap Syamsuddin saat ditemui di tempat kerjanya di Kota Makassar.

     

    Ia juga menegaskan telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pemerintah setempat, namun mendapatkan keterangan bahwa kegiatan pembongkaran di lokasi tidak pernah disampaikan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa.

     




    Merasa diperlakukan tidak adil dan jalur penanganan di tingkat lokal terhambat, Syamsuddin menyatakan langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Selatan. Alasannya kuat: upaya pelaporan di Polres Jeneponto selalu menemui jalan buntu.

     

    "Kami akan melapor ke Polda Sulsel karena selama ini Polres Jeneponto tidak pernah membukakan ruang bagi kami untuk menyampaikan laporan, selalu ditolak," tegasnya.

     

    Laporan yang akan diajukan tidak hanya terbatas pada sengketa batas tanah atau dugaan penyerobotan saja. Syamsuddin juga mencantumkan laporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap fasilitas yang telah dibangunnya.

     

    Poin penting yang menjadi sorotan dalam sengketa ini adalah status putusan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Syamsuddin menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dengan nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp tertanggal 22 Maret 2022, bukanlah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana disampaikan salah satu panitera di pengadilan. Secara hukum, putusan tersebut berstatus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dinyatakan tidak dapat diterima.

     

    Status hukum yang masih diperdebatkan dan tindakan fisik di lapangan yang dianggap sepihak ini menambah keruh konflik di Dusun Sunggua, memaksa pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini