BATAM, NONGSA | Di tengah klaim Batam sebagai pusat Data Centre Nasional, fakta mengerikan terjadi di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Proyek raksasa pematangan lahan oleh PT Sri Indah Barelang (SIB) di Kampung Petai yang di kenal dengan Simpang Petai Kelurahan Sambau, Nongsa - tepat di bibir pantai dan tidak jauh dari Mako Polda Kepri diduga berjalan tanpa izin, membabat, memotong hutan lindung dan mengorbankan rakyat dan masyarakat kecil.
Pantauan Tim Investigasi di lapangan (foto terlampir), bukit di potong dan digunduli, lembah ditimbun, dan air laut berubah warna menjadi coklat susu kemerahan akibat lumpur. Aktivitas cut and fill berlangsung siang-malam tanpa plang nama proyek resmi. Di depan lokasi, masih berdiri plang Hutan Lindung. Kabar yang beredar, puluhan hektar lahan itu disiapkan untuk Data Centre.
WARGA JADI KORBAN: 7 KOLAM LENYAP, RUGI 500 JUTA DITAWAR 3 JUTA
Pada tahun 2025 tepatnya hari, Jumat (27/6/2025), puluhan warga, peternak ikan, dan HNSI Sambau pernah mendatangi lokasi tersebut yang terdampak dengan pemotongan dan penimbunan lokasi proyek oleh PT.SIB, masyarakat terdampak pernah untuk menuntut ganti rugi.
Romi Lubis, peternak patin, bersaksi:
"7 kolam sudah lenyap tertimbun tanah, tinggal 4 kolam. Kalau hujan lebat, habis semua. Saya rugi Rp 500 juta, ditawar ganti rugi Rp 3 juta oleh oknum yang mengaku dari perusahaan. Di mana hati mereka?"
MANGROVE DAN BUKIT PARU-PARU KOTA BATAM RATA DENGAN TANAH.
Bukan hanya kolam warga. Ratusan batang pohon di perbukitan paru-paru kota dan jutaan batang mangrove di pesisir pantai Teluk Mata Ikan dilaporkan punah rata dengan tanah timbunan. Vegetasi alami hilang, ekosistem pesisir pantai rusak dan seluruh biota laut yang mau bertelur dan berkembang biak musnah seketika.
Aktivitas ini disebut-sebut didalangi PT Sri Indah. Sosok berinisial Djuseng disebut sebagai aktor utama. Djuseng pernah divonis terkait perusakan kawasan hutan 6 hektar di Batam. Bersamanya muncul nama yang di duga Fahmi sebagai humas di proyek tersebut dan Rio orang di lapangan, Hingga kini mereka bungkam dan membisu tanpa ada tanggapan.
LEGALITAS MISTERIUS: BP BATAM NYATAKAN TIDAK ADA IZIN
Kejanggalan paling besar adalah legalitas. Hingga Januari 2026, BP Batam secara tertulis menyatakan TIDAK PERNAH mengeluarkan izin aktivitas di Teluk Mata Ikan.
Lantas darimana izin cut and fill, deforestasi, dan reklamasi mangrove itu? Apakah PT SIB sudah membayar Pajak MBLB ke Bapenda? Data SwaraKepri menyebut realisasi pajak MBLB Batam baru 6% dari target.
Pengawas di lapangan, Anwar, bahkan mengaku tidak tahu: "Kami hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin dan lainnya kami kurang paham."
DUGAAN RATUSAN TKA CHINA ILEGAL
Isu paling liar, di lokasi diduga mempekerjakan ratusan TKA asal China. Publik mempertanyakan legalitas dokumen keimigrasian mereka. Imigrasi Batam belum memberi klarifikasi.
KECAMAN KERAS DARI LPRI & POKDARKAMTIBMAS
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, mengecam keras:
"Djuseng pemilik PT Sri Indah Barelang (SIB) benar adanya melakukan pengrusakan lingkungan yang di duga secara brutal dan ugal-ugalan dan terkesan mengangkangi hukum dan membuat APH daerah tidak tertaring alias ompong seolah menunggu APH pusat seperti Bareskrim, KPK dan Satgas penegakan hukum lingkungan. Pemko dan BP Batam dibuat tak berdaya seolah takut atau membiarkan kejahatan ini berjalan. Bu Li Claudia yang terkenal tegas dan berani pun seolah hanya bisa menindak pengumpul pasir di parit, tapi di konteks Djuseng seolah tak punya nyali atau ada apa sebenarnya. Sebagai orang yang dekat dengan Presiden Prabowo, mestinya masalah krusial ini harus ditindak untuk mendukung program pemerintah dalam menindak penjahat lingkungan."
Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam, Roni Pasaribu, menegaskan pihaknya mendesak penindakan tegas:
Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam meminta Polda Kepri, BP Batam, dan DLH segera turun ke lokasi mengaudit seluruh dokumen perizinan yang resmi kalau kegiatan PT.SIB ini terbukti tidak memiliki dan mengantongi izin resmi segera di ambil tindakan dan menghentikan sementara aktivitas ini. Ini bukan soal investasi, ini soal kejahatan lingkungan dan rasa keadilan masyarakat. Jika benar tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai masyarakat menilai hukum,( tumpul ke atas, tajam ke bawah)Kami mendukung investasi Data Centre, tapi harus legal, ber-AMDAL, dan tidak mengorbankan warga serta mangrove. Kami akan kawal laporan LSM BARA API Kepri yang sudah masuk ke Polda Kepri sampai tuntas."
Hingga berita ini dirilis, PT Sri Indah Barelang, BP Batam, DLH Kota Batam, dan Satgas PKH bungkam.
Proyek Data Centre adalah masa depan. Tapi jika masa depan dibangun dengan membabat hutan lindung, menimbun mangrove, dan menginjak rakyat kecil tanpa izin, investasi apa yang sebenarnya kita undang ke Batam??(*)

