Koran Merah Putih News.Com.
Makassar, 2026 –
*Satlantas Polrestabes Makassar* menggelar *Konferensi Pers Hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising/Knalpot Brong* pada di Aula Satlantas Polrestabes Makassar. Konferensi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, SE, M,SI
Operasi penertiban dilaksanakan selama di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan Kamseltibcarlantas, khususnya pada malam hari. Hari Senin, 7 September 2026
*HASIL OPERASI:*
1. *Jumlah Kendaraan Ditindak Tilang* : 174 unit
2. *Jumlah Knalpot Brong Diamankan* : 355 buah
3. *Jenis Pelanggaran* : Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000"
4. *Lokasi Prioritas* : Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. AP. Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, dan titik yang sering digunakan untuk balap liar.[X]
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Ibu Kasat Lantas, AKBP Siska Dwimarita Susanti, SE, MSI menegaskan:
_"Kami tidak anti modifikasi. Tapi modifikasi yang mengganggu masyarakat, itu yang kami tertibkan. Knalpot brong meresahkan, mengganggu pasien rumah sakit, siswa yang belajar, dan warga yang istirahat. Penindakan ini akan kami lakukan secara berkelanjutan."_
Seluruh knalpot brong hasil sitaan akan dilakukan *pemusnahan* sebagai bentuk efek jera. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada para pelanggar untuk kembali menggunakan knalpot sesuai standar SNI.
Satlantas Polrestabes Makassar mengimbau kepada seluruh komunitas otomotif dan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menghargai kenyamanan orang lain.
_"Makassar yang aman dan nyaman dimulai dari kita sendiri. Stop pakai knalpot brong,"_ tutup Kasat Lantas.
Redaksi : DWIANI R


