SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Kamis (8/10/2026). Dalam aksi tersebut, APMP Jatim mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan legalitas usaha, perpajakan, serta aktivitas peleburan emas yang dikaitkan dengan Toko Emas Sampoerna di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi bersama Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani bidang industri dan perdagangan (Indagsi). Dalam audiensi itu, APMP Jatim memperoleh penjelasan mengenai proses penyelidikan yang disebut masih berjalan, termasuk pengujian laboratorium terhadap tiga sampel emas.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya menduga aktivitas usaha tersebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun tanpa pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana mestinya. APMP Jatim juga menyebut adanya dugaan keterkaitan aktivitas peleburan emas dengan seorang pihak berinisial A.
Namun, dugaan mengenai legalitas usaha, kewajiban perpajakan, serta pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak terkait.
APMP Jatim Soroti Dugaan Persoalan Pajak
Dalam orasinya, Acek Kusuma menilai dugaan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan peraturan yang mengatur kegiatan perdagangan serta pengolahan emas.
“Ini bukan pelanggaran administratif, ini adalah Tindak Pidana Ekonomi Terorganisir. Negara dirampok secara sistematis di depan mata aparat penegak hukum. Pajak yang seharusnya menjadi hak konstitusional rakyat untuk pembangunan, justru menguap untuk memperkaya jaringan mafia,” tegas Acek.
APMP Jatim mengemukakan tiga hal yang menurut mereka perlu didalami, yakni dugaan ketidakpatuhan perpajakan dalam jangka panjang, kemungkinan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana pencucian uang, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang dilaporkan.
Organisasi tersebut juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Polda Jatim Disebut Masih Melakukan Penyelidikan
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan APMP Jatim mengikuti audiensi dengan Kompol Teguh Setiawan. Menurut keterangan Acek, pihaknya mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur dan telah memasuki tahap penyelidikan.
Acek menyampaikan bahwa dalam audiensi itu, Kompol Teguh menjelaskan terdapat tiga item emas yang diserahkan pihak toko untuk dijadikan sampel pemeriksaan laboratorium di Yogyakarta.
“Perkara ini murni ditangani Polda Jatim, bukan Bareskrim Polri. Kini, sudah masuk tahap penyelidikan dengan barang bukti atau sampel 3 item emas yang diserahkan oleh pihak toko. Ketiga item sedang diuji lab di Jogja, hasilnya 1 sampai 2 minggu ke depan,” kata Acek, mengutip penjelasan Kompol Teguh saat audiensi.
Acek juga menyampaikan bahwa menurut penjelasan yang diterimanya, barang emas yang diserahkan tersebut telah sesuai dengan ciri-ciri sampel yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Meski demikian, hasil pengujian laboratorium tersebut belum disampaikan dalam informasi yang diterima APMP Jatim saat audiensi. Karena itu, kesimpulan mengenai karakteristik maupun kadar emas masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
APMP Pertanyakan Mekanisme Penyerahan Sampel
APMP Jatim turut mempertanyakan mekanisme pengambilan sampel emas yang disebut diserahkan oleh pihak toko, bukan disita oleh penyidik. Menurut Acek, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengumpulan barang bukti.
“Logika hukumnya cacat. Jika emas itu diserahkan sukarela, tentu yang diserahkan adalah yang berkadar terbaik dan asli. Yang palsu dan berkadar rendah pasti disembunyikan. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara,” kritik Acek.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak APMP Jatim. Untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan telah sesuai ketentuan, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik mengenai status sampel, dasar pengambilannya, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Tiga Tuntutan APMP Jatim
Dalam aksi tersebut, APMP Jatim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilik toko berinisial S dan pihak yang disebut berinisial A, serta menetapkan tersangka apabila bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
Kedua, meminta aparat mendalami kemungkinan pelanggaran ketentuan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang mendukung. APMP Jatim juga meminta penelusuran aset dan aliran dana dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.
APMP Jatim menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara. Organisasi itu berencana menggelar aksi lanjutan sebanyak tiga kali pada setiap Kamis selama Oktober 2026 di Mapolda Jatim.
“Jika Polda Jatim melempem, APMP akan gelar aksi di Mabes Polri Jakarta dan menuntut Kapolri mencopot pejabat yang tidak becus menuntaskan kejahatan bernilai miliaran ini,” pungkas Acek.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna dalam bahan informasi yang diterima redaksi terkait tudingan yang disampaikan APMP Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak toko, pihak berinisial A maupun S, serta instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Tim
