BENGALON, KUTAI TIMUR — Dugaan persoalan lahan warisan dan pembangunan jalan hauling di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan warga. Seorang warga bernama Suharto meminta pemerintah desa, perusahaan terkait, serta instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembukaan lahan, penentuan jalur jalan, dan status kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026), Suharto menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan jalan hauling diduga berdampak terhadap lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya. Ia juga mempertanyakan dugaan penebangan sejumlah tanaman kelapa sawit tanpa persetujuan pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.
Menurut Suharto, persoalan ini perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Namun, berbagai dugaan yang disampaikannya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Jalur Jalan Hauling Dipertanyakan
Suharto mempertanyakan proses penentuan jalur jalan hauling yang disebut menghubungkan kawasan Batu Pondong dengan Sekurau Atas dan Sekurau Bawah.
Ia menduga terdapat perubahan jalur dari rencana awal yang berakibat pada terdampaknya bidang tanah milik keluarganya. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai dokumen survei, peta jalur, dasar perubahan perencanaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen perencanaan dan data pertanahan untuk memastikan kesesuaian jalur pembangunan dengan kondisi serta status lahan di lapangan.
Apabila terdapat lahan warga yang digunakan untuk pembangunan, proses penyelesaian perlu memperhatikan kejelasan hak atas tanah, dasar penggunaan lahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemdes Sekerat Diminta Memfasilitasi Mediasi
Selain mempertanyakan proses pembangunan, Suharto juga meminta Pemerintah Desa Sekerat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan dalam menanggapi keluhan warga.
Ia berharap pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan dapat memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Suharto turut mempertanyakan pelaksanaan sosialisasi pembangunan serta koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan pertanahan, lingkungan hidup, dan transportasi.
Meski demikian, ada atau tidaknya kekurangan dalam sosialisasi maupun persyaratan perizinan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Dugaan Intimidasi dan Persoalan Batas Tanah Perlu Ditelusuri
Dalam keterangannya, Suharto juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap warga yang menyatakan keberatan atas persoalan lahan dan pembangunan jalan hauling.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui keterangan pihak-pihak yang disebutkan serta bukti pendukung. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, Suharto mempertanyakan dugaan perubahan batas atau pemindahan patok tanah serta kejelasan dokumen kepemilikan sejumlah bidang lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
Ia juga menyinggung lahan yang disebut berkaitan dengan jalur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut keterangannya, sebagian tanah untuk jalur tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya.
Untuk memperjelas persoalan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, surat keterangan waris, bukti transaksi jika ada, dokumen wakaf, serta data yang tercatat pada instansi pertanahan.
Penyelesaian Harus Berdasarkan Bukti dan Ketentuan Hukum
Persoalan lahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur memerlukan penanganan yang transparan dan terukur. Setiap klaim kepemilikan perlu diuji berdasarkan bukti, sementara pihak yang melaksanakan pembangunan perlu menjelaskan dasar penggunaan lahan serta proses penentuan jalur.
Suharto berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang sesuai.
Pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangannya, sedangkan instansi pertanahan dan pihak teknis terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen resmi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih berasal dari Suharto. Redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Sekerat maupun perusahaan terkait mengenai dugaan pembukaan lahan, perubahan jalur jalan hauling, status kepemilikan tanah, dan dugaan intimidasi tersebut.
Oleh karena itu, seluruh persoalan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti.
Redaksi Sorotan Merah Putih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sekerat, pemerintah kecamatan, perusahaan terkait, instansi berwenang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen, dan dialog yang melibatkan semua pihak diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persoalan lahan di Desa Sekerat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.





