BENGALON, KUTAI TIMUR — Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan pihak Abas T dan PT Kobexindo Cement melalui mediasi di Kecamatan Bengalon, Kamis (22/10/2026), belum membuahkan titik temu. Ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam pertemuan tersebut menjadi sorotan pihak pemohon, yang kini menyatakan siap mempertimbangkan jalur hukum ke Polda Kalimantan Timur.
Mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Bengalon itu diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk membahas persoalan lahan yang diklaim mengalami kerusakan dan diduga digunakan sebagai jalur hauling. Namun, menurut kuasa hukum Abas T, Sunarty, yang akrab disapa Xena, pihak perusahaan tidak hadir sehingga sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan langsung.
Pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan Sunarty, dihadiri kuasa hukum pihak pemohon, perwakilan kecamatan, unsur Polsek dan TNI, serta Suharto atau Supriato yang disebut sebagai mediator. Pihak kepala desa juga disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat fasilitasi ini. Padahal, mediasi diharapkan menjadi ruang untuk memberikan penjelasan dan menanggapi tuntutan klien kami,” ujar Sunarty.
Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan upaya penyelesaian melalui dialog. Meski demikian, alasan resmi pihak perusahaan tidak hadir belum diketahui. Belum ada keterangan langsung dari manajemen PT Kobexindo Cement mengenai persoalan tersebut.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat pihak Abas T menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Sunarty menegaskan, pihaknya berencana melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Kalimantan Timur.
Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan hak kliennya atas lahan yang diklaim digunakan tanpa izin dan mengalami kerusakan.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Kaltim,” tegas Sunarty.
Rencana pelaporan itu menjadi bagian penting dari perkembangan sengketa. Namun, dugaan penyerobotan dan perusakan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen kepemilikan, bukti penggunaan lahan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Belum ada kesimpulan hukum yang dapat menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara ini.
Pembicaraan Sewa Sejak 2023 Ikut Dipersoalkan
Sorotan lain muncul dari keterangan Suharto dalam mediasi mengenai pembicaraan penyewaan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2023.
Menurut Suharto, Kepala Desa Sunan Dika pernah menjanjikan skema sewa senilai Rp15 juta per bulan. Namun, ia menyebut kemudian muncul permintaan agar nilai tersebut diturunkan menjadi Rp10 juta per bulan.
Pembicaraan itu, menurut keterangannya, belum menghasilkan penyelesaian.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sunan Dika dan pihak lain yang mengetahui proses pembicaraan. Dokumen atau perjanjian tertulis, jika ada, juga penting untuk memastikan apakah pembicaraan tersebut telah mencapai kesepakatan atau masih sebatas usulan.
Dengan demikian, riwayat pembicaraan sewa lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Tuntutan Rp6,5 Miliar Perlu Didukung Perhitungan yang Terukur
Pihak Abas T melalui kuasa hukumnya menyebut nilai tuntutan ganti rugi mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan dugaan kerusakan lahan dan penggunaan area yang dipersoalkan sebagai jalur hauling.
Dalam bahan keterangan yang diterima, terdapat dua area yang disebut menjadi bagian dari persoalan.
Area pertama memiliki ukuran yang diklaim mencapai panjang 120 meter, lebar 25 meter, dan ketebalan material sekitar 8 meter. Lokasi tersebut disebut tertutup pasir, debu, dan tanah liat. Namun, angka Rp5.544.0






