PAREPARE, SULAWESI SELATAN — Persoalan dugaan penyerobotan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga besar almarhum Andi Walinono di Kota Parepare mendapat perhatian Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan status hukum dan riwayat kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Ismar, instansi pertanahan perlu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
“Setiap pengaduan masyarakat harus mendapat perhatian dan penjelasan yang jelas. Jika terdapat dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismar, Senin (19/10/2026).
Ahli Waris Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung
Objek yang dipersoalkan disebut berada pada ploting tanah Lot Nomor 5. Perwakilan ahli waris, Andi Zaenal, menyatakan bahwa klaim kepemilikan keluarga besar almarhum Andi Walinono berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2114 K/PDT/1992.
Pihak ahli waris sebelumnya juga menyampaikan dugaan adanya pematokan dan penguasaan sebagian lahan oleh pihak lain.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas bidang tanah, riwayat hak, dokumen kepemilikan, serta hubungan antara objek yang dipersoalkan dan putusan pengadilan yang dijadikan dasar klaim.
Putusan pengadilan tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan salinan resmi dan ruang lingkup amar putusannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status maupun hak atas tanah.
BINPRO Sulsel Minta Kinerja BPN Dievaluasi
Ismar meminta pimpinan instansi yang berwenang mengevaluasi penanganan persoalan tersebut, khususnya apabila ditemukan indikasi pengaduan masyarakat belum ditindaklanjuti secara semestinya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, tentu harus ada evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jika pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi ketentuan, sanksi administratif terhadap pejabat yang bertanggung jawab perlu dipertimbangkan,” katanya.
BINPRO Sulsel juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan oknum internal, apabila disertai bukti yang memadai, diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Menurut Ismar, penanganan persoalan pertanahan harus mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak semua pihak, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
BPN Diminta Memberikan Penjelasan Resmi
BINPRO Sulsel mendorong Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk memberikan penjelasan mengenai status administrasi tanah Lot Nomor 5, riwayat hak, serta kemungkinan adanya persoalan batas atau tumpang tindih penguasaan lahan.
Pemeriksaan lapangan dan penelitian dokumen dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara data pertanahan dan kondisi aktual di lokasi.
Di sisi lain, pihak ahli waris diharapkan menyerahkan dokumen pendukung, seperti salinan resmi putusan pengadilan, dokumen ahli waris, data bidang tanah, gambar situasi, serta bukti kondisi lapangan.
Dokumen tersebut dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk menelusuri persoalan secara sistematis dan menentukan langkah penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.
BINPRO Sulsel menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
Klarifikasi Para Pihak Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang terverifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Parepare mengenai hasil pemeriksaan atas objek tanah tersebut. Tanggapan dari pihak yang disebut menguasai atau memiliki kepentingan atas lahan itu juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Oleh karena itu, konfirmasi dari BPN, pihak ahli waris, serta pihak lain yang berkepentingan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.
Dugaan penyerobotan tanah maupun dugaan kelalaian pejabat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan didukung bukti yang sah.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status objek sengketa sekaligus mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
BINPRO Sulsel berharap BPN segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Catatan: Pemberitaan ini memuat pernyataan BINPRO Sulsel dan klaim pihak ahli waris berdasarkan bahan yang tersedia. Klarifikasi resmi dari instansi pertanahan dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.
