Makassar, 30 Mei 2026 – Maraknya aktivitas jual beli akun game secara online kembali memakan korban. Kali ini, seorang siswi berusia 14 tahun bernama Aqiilah, yang merupakan pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Makassar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh akun Instagram yang menawarkan penjualan akun Free Fire (FF) dengan harga murah dan mengklaim sebagai penjual terpercaya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah korban menceritakan pengalamannya kepada media Suara Utama. Dalam wawancara tersebut, Aqiilah... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T01:11:20ZMAKASSAR – Kasus kematian tragis MH (40), seorang perempuan asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah duka mendalam yang masih menyelimuti keluarga korban, muncul fakta yang memicu tanda tanya besar terkait proses penanganan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, EB, pria yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut, justru telah dipulangkan oleh penyidik setelah sebelumnya dia... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T01:06:45Z500 Paket Daging Kurban Di salurkan Perumda Tirta Jaya Kepada Karyawan Juga Warga Kabupaten Sukabumi Menjelang Hari Raya Idul Adha
SUKABUMI_Sorotanmerahputih.com 29/5/2026 — Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabu... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T00:46:49ZProfesor Doktor Sutan Nasomal Ingatkan Presiden Prabowo Bercermin Perang Dunia Persiapkan Peralatan Worning Keselamatan Negara NKRI urgent!! ;
Sorotan Merah Putih. Com. Timur Tengah, Negara NKRI harus bersiap siaga menjaga segala kemungkinan buruk terjadi di Indonesia dibalik per... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T00:29:02ZDiduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam 5 Tahun Mandek, Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Disorot: Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam Diduga “Masuk Angin”, LP Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tak Kunjung Tuntas, Oknum Penyidik Polda Sumut Dipropamkan SPDP Sudah Jalan, Tersangka Nihil: Penanganan Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Tuai Sorotan Kasus Pemalsuan Menggantung Bertahun-tahun, Kinerja Penyidik Polda Sumut Digugat ke Propam *MEDAN,–*Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu diduga mandek tanpa kepastian hukum, hingga menyeret oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Ia menilai penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 sarat kejanggalan dan diduga tidak profesional. Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang disebut melibatkan Beresman Parafia Siahaan dan pihak lainnya. Syamsul mengungkapkan, dugaan pemalsuan itu terungkap pada September 2021, menyangkut tanda tangannya dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menerbitkan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi. “Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejati Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Syamsul, Jumat (29/5/2026). Ia menilai proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan diulur. Kecurigaan semakin menguat ketika terlapor yang sempat ditemukan di wilayah Bogor tidak diamankan oleh oknum penyidik dengan alasan sakit, tanpa penjelasan medis yang jelas. “Bagaimana mungkin orang yang diduga menghindar justru tidak dibawa saat ditemukan? Ini sangat janggal,” ujarnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 30/5/2026, oknum penyidik Polda Sumut menyatakan, “Selamat siang pak terkait permasalah laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Samsul Erikson Siahaan. Terima Kasih”, ujarnya Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Syamsul mengaku telah berulang kali mencari kejelasan, bahkan melaporkan perkara ini ke Propam sejak 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025, namun belum ada perkembangan signifikan. Ia juga menduga lambannya penanganan perkara berdampak langsung pada eksekusi objek sengketa berupa tanah warisan seluas ±2.900 meter persegi. “Lima tahun tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Saya menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya. Dalam laporannya, Syamsul meminta Propam memeriksa oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta timnya. Ia juga mendesak Kapolri, Kadiv Propam, dan pengawas internal Polri turun tangan memastikan integritas dan profesionalitas penegakan hukum. “Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. Dumas tersebut turut ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, hingga jajaran internal Polda Sumut. *(Tim)*
*MEDAN,–* Sorotan Merah Putih.Com. Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. K... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T15:19:10ZRutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Ambon – Sorotan Merah Putih. Com. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon resmi menutup kegiatan Program Magang HUB Batch II yang telah b... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:42:20Z
Langganan:
Postingan (Atom)






