Maros,- Pengerukan material sertu di Bulan September 2023 lalu yang dilakukan Oleh Balai Besar Pompengan diduga disalah gunakan oleh Oknum, dimana harusnya material tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh warga Desa Pucak sesuai kesepakatan sebelum dilakukan pengerukan.
Sesuai bukti lapangan yang ditemukan ternyata diduga pada bulan Juni 2025, material tersebut dijual oleh oknum Balai yang bekerjasama dengan Oknum pegawai PDAM Makassar yang berinisial lelaki (MR), serta dibantu oleh lelaki (JL).
Diketahui sesuai bukti fakta lapangan serta dokumentasi, dimana Material ditampung di Dusun Batulotong, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, disamping Kediaman Oknum (MR).
Terkait hal tersebut LSM KIPFA bersama DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan melaporkan hal ini sesuai bukti dan dokumen yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Insya Allah Minggu ini merampungkan data data, dan Senin kita akan melaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel",jelas Malik kepada awak media pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Red / Tim

