• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemilik Pangkalan Minyak Tanah Area Bangkudu Dan Inisial ID Area Labuan Terancam Di Laporkan

    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T06:24:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Buton Utara - Sorotan Merah Putih.Com. Pangkalan minyak tanah melayani masyarakat sesuai dengan penetapan wilayah penyaluran, sehingga pada dasarnya hanya warga setempat yang berhak menerima.


    Kata Ali selaku Wakil Ketua III DPD JPKPN Sultra bahwa fungsi pangkalan tersebut untuk menghindari penyimpangan dan penimbunan


    " Tujuannya adalah memastikan distribusi minyak tanah subsidi tepat sasaran untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, serta menghindari penyimpangan dan penimbunan, " Ujar Ali 23/08/2025


    Lanjut Ia, kecuali jika ada kebijakan khusus atau koordinasi dengan pemerintah daerah yang memungkinkan penyaluran ke tempat lain atau wilayah yang lebih luas. 


    Namun terdapat beberapa Pangkalan yang ada di Kecamatan Kulisusu berdasarkan gambar yang ditemukan ada salah satu pangkalan minyak tanah yang menjual di luar wilayah pangkalan yakni di duga menjual ke daerah labuan.


    Terlihat dari gambar sebuah mobil truk berwarna kuning yang mengambil minyak tanah di salah satu pangkalan di daerah Bangkudu Kecamatan Kulisusu.


    Berdasarkan informasi yang di himpun oleh Wakil Ketua III bahwa menurut pemilik pangkalan minyak tanah tersebut bahwa kegiatan itu sudah lama namun kata Wakil Ketua III membeberkan bukan berarti sanksi di hilangkan.


    " Pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku, meskipun aktivitas ilegal sudah dihentikan,  kami desak APH agar tangkap pemilik pangkalan minyak tanah area bangkudu dan penerima inisial ID yang ada di Labuan Wakorumba Utara, " Tegasnya


    Masih Ali selaku Wakil Ketua III menjelaskan bahwa Pangkalan minyak tanah berfungsi untuk menyalurkan minyak tanah kepada masyarakat atau konsumen di wilayah sekitar pangkalan. 


    " Penyaluran minyak tanah, terutama yang bersubsidi, dilakukan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual secara berlebihan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak, " Terangnya


    Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sanksi hukum untuk penjualan minyak tanah ilegal:


    • Pelanggaran terhadap Undang-Undang Migas: Penjualan minyak tanah secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


    • Sanksi Hukum: Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan/atau denda, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggarannya. 


    • Tidak ada otomatis penghapusan sanksi: Berhenti melakukan kegiatan ilegal tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab atau sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukan di masa lalu. 


    • Penegakan hukum: Penegakan hukum tetap dapat dilakukan terhadap pelaku, meskipun aktivitasnya sudah dihentikan, terutama jika ada laporan, bukti, atau tindakan penelusuran dari pihak berwenang. 


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini