• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penasehat Hukum Inisial H Desak Penyidik PPA Polres Butur Untuk Lakukan Gelar Perkara Atas Kasus Dugaan KDRT

    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T03:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    BUTON UTARA,  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Tim Penasehat Hukum Inisial H L. Abbas Matasorumba, S.E, S.H. dan Muhammad Kadir, S.H dari Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia datangi PPA polres Butur terkait laporan klienya atas  dugaan Perbuatan KDRT yang di lakukan oleh oknum polisi inisial M.


    " Laporan klien kami telah diterbitkan LP sejak tanggal 19 juni 2025, jadi menurut kami kalau untuk bukti permulaan sudah cukup yakni terhadap klien kami telah dilakukan visum dan telah memberikan keterangan sebagai saksi korban, sudah terpenuhi dua alat bukti sehingga berdasarkan bukti yang cukup itu maka sudah dapat untuk kemudian dilanjutkan atau ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terduga pelaku dan/atau terlapor " Ujar Abbas, 25/08/2026


    Menurut L. Abbas selaku penasehat hukum inisial H mengatakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

    Dan atau Pasal 351 KUHP.


    " Dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

    Dan atau Pasal 351 KUHP. Jadi hari ini kami sudah ketemu dengan penyidik di PPA, " Ujar Abbas ( 25/08/2025 )


    Abbas juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan dari penyidik kalau saksi-saksi sudah di periksa dan SP2HP telah diberikan kepada klien kami ( Inisial H ) yaitu SP2HP tertanggal 23 Juni. SP2HP. Kemudian SP2HP yang diberikan tanggal 14 Juli dan SP2HP tanggal 9 Agustus kemarin.


    Penasehat Hukum inisial H menyampaikan bahwa dengan saksi yang telah dipanggil dan belum sempat hadir itu nanti ada langkah selanjutnya.


    " Terkait saksi yang belum hadir ada langkah selanjutnya, namun pihak PPA atau penyidik harus ada langkah kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah lama, mau bukti apa lagi ini sudah ada visum, " Ujarnya 


    Menurut Penasehat Hukum bahwa Kanit PPA menjelaskan bahwa akan memproses ini dengan cepat. 


    Abbas dan Kadir sebagai tim penasehat hukum inisial H dari organisasi DPN Indonesia menekankan ke pihak penyidik polres Buton Utara agar aduan klien nya segera di proses.


    " Penyidik PPA menyampaikan tinggal menunggu kasus untuk proses lebih lanjut yang akan dalam waktu dekat ini akan  dilakukan gelar perkara, artinya untuk bukti barangkali sudah cukup yaitu visum dan pelapor itu sendiri sebagai saksi korban, " Tutupnya


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini