Iklan

TANGKAP DUGAAN PERUSAK DAN PENCURI ENAM PENAZAH KELUARGA

Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T11:53:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




IBU HOTMIAN BAKARA.


Parapat.


Pada hari Rabu 22 Oktober Tahun 2024, jam 08.30, Puluhan orang melakukan perbuatan 

melawan hukum menggali, mengambil atau mencuri jenazah atau memindahkan atau 

mengangkut jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara, menurut keterangan Ibu Hotmian 

Bakara dia tidak tahu ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya, ibu Hotmian 





dapat kabar dari masyarakat, kemudian Ibu Hotmian ketika mendengar informasi Jenazah 

keluarganya di bongkar, diambil dan di pindahkan kemudian Ibu Hotmian segera menuju ke 

Pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.

Pada saat dilokasi Ibu Hotmian melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul 

membongkar kuburan keluarganya, ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang Kuburan 

Orangtuanya di ambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancam Ibu 

hotmian, akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, akhirnya ibu 

hotmian pergi sambil menangis melihat kuburan keluarganya di bongkar paksa tanpa adanya 

persetujuannya sebagai seorang anak dan Ibu Hotmian kemudian membuat laporan 

Pengaduan kepolsek Parapat.

Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan 

jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah yakni : Kakek dan Nenek Ibu Hotmian, 

Ayah dan Ibu Hotmian dan Saudara Kandung Ibu Hotmian, sampai saat ini Ibu Hotmian 

tidak mengetahui dimana keberadaan saat ini Jenazah atau tulang belulang ke enam 

keluarganya tersebut.

Laporan Ibu Hotmian telah diterima Polesek Parapat dengan Nomor Pengaduan LP 

B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA 

UTARA, Ibu hotmian meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang 

merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang 

dimakam kan di Pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten 

Simalungun.

Seorang keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi 

pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat 

laporan Pengaduan Nomor : LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES 

SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA,

Melalui Kuasa hukum Ibu Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara dari Lembaga Bantuan 

Hukum Pematangsiantar, mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda 

Sumatera Utara dan Kapolri untuk menangkap Para pelaku, yang diduga melakukan tindak 

pidana Pasal 179 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja 

dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, 

diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” dan Pasal 180 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau 

memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan 

pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah

Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh 

para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu Para pelaku harus segera di 

Tangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula di kebumikan.

Demikian siaran pers ini dibuat, Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Laporan : syamhadi purba

Komentar

Tampilkan

Terkini