• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TANGKAP DUGAAN PERUSAK DAN PENCURI ENAM PENAZAH KELUARGA

    Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T11:53:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    IBU HOTMIAN BAKARA.


    Parapat.


    Pada hari Rabu 22 Oktober Tahun 2024, jam 08.30, Puluhan orang melakukan perbuatan 

    melawan hukum menggali, mengambil atau mencuri jenazah atau memindahkan atau 

    mengangkut jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara, menurut keterangan Ibu Hotmian 

    Bakara dia tidak tahu ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya, ibu Hotmian 





    dapat kabar dari masyarakat, kemudian Ibu Hotmian ketika mendengar informasi Jenazah 

    keluarganya di bongkar, diambil dan di pindahkan kemudian Ibu Hotmian segera menuju ke 

    Pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.

    Pada saat dilokasi Ibu Hotmian melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul 

    membongkar kuburan keluarganya, ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang Kuburan 

    Orangtuanya di ambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancam Ibu 

    hotmian, akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, akhirnya ibu 

    hotmian pergi sambil menangis melihat kuburan keluarganya di bongkar paksa tanpa adanya 

    persetujuannya sebagai seorang anak dan Ibu Hotmian kemudian membuat laporan 

    Pengaduan kepolsek Parapat.

    Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan 

    jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah yakni : Kakek dan Nenek Ibu Hotmian, 

    Ayah dan Ibu Hotmian dan Saudara Kandung Ibu Hotmian, sampai saat ini Ibu Hotmian 

    tidak mengetahui dimana keberadaan saat ini Jenazah atau tulang belulang ke enam 

    keluarganya tersebut.

    Laporan Ibu Hotmian telah diterima Polesek Parapat dengan Nomor Pengaduan LP 

    B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA 

    UTARA, Ibu hotmian meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang 

    merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang 

    dimakam kan di Pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten 

    Simalungun.

    Seorang keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi 

    pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat 

    laporan Pengaduan Nomor : LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES 

    SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA,

    Melalui Kuasa hukum Ibu Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara dari Lembaga Bantuan 

    Hukum Pematangsiantar, mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda 

    Sumatera Utara dan Kapolri untuk menangkap Para pelaku, yang diduga melakukan tindak 

    pidana Pasal 179 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja 

    dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, 

    diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” dan Pasal 180 KUHP

    “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau 

    memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan 

    pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah

    Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh 

    para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu Para pelaku harus segera di 

    Tangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula di kebumikan.

    Demikian siaran pers ini dibuat, Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


    Laporan : syamhadi purba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini