IBU HOTMIAN BAKARA.
Parapat.
Pada hari Rabu 22 Oktober Tahun 2024, jam 08.30, Puluhan orang melakukan perbuatan
melawan hukum menggali, mengambil atau mencuri jenazah atau memindahkan atau
mengangkut jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara, menurut keterangan Ibu Hotmian
Bakara dia tidak tahu ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya, ibu Hotmian
dapat kabar dari masyarakat, kemudian Ibu Hotmian ketika mendengar informasi Jenazah
keluarganya di bongkar, diambil dan di pindahkan kemudian Ibu Hotmian segera menuju ke
Pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.
Pada saat dilokasi Ibu Hotmian melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul
membongkar kuburan keluarganya, ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang Kuburan
Orangtuanya di ambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancam Ibu
hotmian, akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, akhirnya ibu
hotmian pergi sambil menangis melihat kuburan keluarganya di bongkar paksa tanpa adanya
persetujuannya sebagai seorang anak dan Ibu Hotmian kemudian membuat laporan
Pengaduan kepolsek Parapat.
Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan
jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah yakni : Kakek dan Nenek Ibu Hotmian,
Ayah dan Ibu Hotmian dan Saudara Kandung Ibu Hotmian, sampai saat ini Ibu Hotmian
tidak mengetahui dimana keberadaan saat ini Jenazah atau tulang belulang ke enam
keluarganya tersebut.
Laporan Ibu Hotmian telah diterima Polesek Parapat dengan Nomor Pengaduan LP
B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA
UTARA, Ibu hotmian meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang
merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang
dimakam kan di Pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten
Simalungun.
Seorang keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi
pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat
laporan Pengaduan Nomor : LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES
SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA,
Melalui Kuasa hukum Ibu Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara dari Lembaga Bantuan
Hukum Pematangsiantar, mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda
Sumatera Utara dan Kapolri untuk menangkap Para pelaku, yang diduga melakukan tindak
pidana Pasal 179 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” dan Pasal 180 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh
para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu Para pelaku harus segera di
Tangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula di kebumikan.
Demikian siaran pers ini dibuat, Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Laporan : syamhadi purba

