• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rekam Jejak BOP Camat Maros Baru Wajib Dibedah Inspektorat Maros Diminta Jangan Tutup Mata Jelang Pelantikan Kadishub 2026

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T09:00:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Maros — Sorotan Merah Putih News. Com. 

    Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menekan Inspektorat Kabupaten Maros agar tidak bersikap permisif dan segera membedah secara menyeluruh realisasi Biaya Operasional (BOP) selama yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Maros Baru.


    Langkah ini dinilai tidak bisa ditawar, mengingat pejabat tersebut diproyeksikan menduduki kursi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros pada Januari 2026—sebuah jabatan strategis yang selama ini dikenal rawan permainan anggaran, perizinan, dan retribusi.


    > “Jangan ada promosi jabatan di atas karpet merah administrasi, sementara rekam jejak keuangan di bawah karpet dibiarkan gelap. Inspektorat tidak boleh tutup mata,”

    tegas Hamzah, Sekretaris Jenderal LPH-LH.


    BOP: Pos Anggaran Kecil, Risiko Besar


    LPH-LH menegaskan, BOP kecamatan kerap dianggap sepele, namun justru menjadi ruang empuk praktik penyimpangan bila tidak diawasi ketat. Modus yang sering muncul antara lain:


    laporan perjalanan dinas yang sulit diverifikasi,


    belanja operasional tanpa urgensi dan bukti kuat,


    pertanggungjawaban normatif yang miskin transparansi,


    dan pembelanjaan yang menyimpang dari peruntukan.


    Menurut LPH-LH, audit formalistik tidak lagi relevan. Inspektorat wajib melakukan audit kepatuhan dan audit berbasis risiko, bukan sekadar mengamankan laporan.


    Inspektorat Jangan Berubah Jadi Alat Pembenaran


    LPH-LH mengingatkan, Inspektorat adalah garda pengawasan, bukan tameng pembenaran. Jika pengawasan dilemahkan, maka publik patut curiga adanya pembiaran sistemik.


    > “Kalau sejak camat saja BOP tidak pernah diuji secara serius, lalu apa jaminannya saat mengelola anggaran miliaran di Dinas Perhubungan? Ini soal integritas, bukan suka atau tidak suka,”

    ujar Hamzah.


    Pelantikan Tanpa Audit = Bom Waktu


    LPH-LH menilai, melantik pejabat strategis tanpa audit mendalam sama dengan menanam bom waktu dalam tubuh birokrasi daerah. Risiko hukum, konflik kepentingan, dan kerugian daerah tinggal menunggu waktu.


    Seluruh desakan ini berpijak pada:


    UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,


    UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,


    PP 60/2008 tentang SPIP,


    Permendagri 77/2020,


    UU 28/1999 tentang Negara Bebas KKN.


    Peringatan Terbuka


    LPH-LH menyatakan secara terbuka, jika Inspektorat tetap memilih diam atau bermain aman, maka langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk:


    pelaporan ke BPKP Sulsel,


    pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,


    serta membuka fakta dan analisis kepada media nasional dan publik luas.


    > “Transparansi adalah ujian awal bagi calon pejabat publik. Jika ujian ini gagal, maka publik berhak menolak,”

    tutup Hamzah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini