• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Rp160 Juta Dihentikan, Korban Pertanyakan Penyidikan: Pidana atau Perdata?

    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T14:31:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Korban dugaan penipuan mempertanyakan penghentian penyidikan oleh kepolisian, sementara dasar hukum penanganan perkara dinilai perlu penjelasan transparan.

    MAKASSAR, —

    Seorang warga Kecamatan Tamalate, Makassar, sebut saja Fina Pandu Winata, mempertanyakan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel.


    Kronologi Laporan dan Mediasi

    Pelapor menyatakan telah menyerahkan uang kepada terlapor berdasarkan kesepakatan dan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Namun kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan.


    Dalam proses penanganan perkara, pelapor mengaku sempat dipertemukan dengan terlapor oleh penyidik untuk upaya restorative justice atau mediasi.


    “Di hadapan penyidik, terlapor mengakui menerima uang dan bersedia mengembalikan Rp160 juta, namun meminta waktu karena dana belum tersedia,” ujar pelapor.

     

    Permintaan waktu tersebut disetujui pelapor dengan harapan penyelesaian damai dapat tercapai.


    Upaya Penyelesaian Belum Berhasil

    Seiring waktu berjalan, pelapor dan terlapor masih berkomunikasi melalui telepon dan bahkan sempat bertemu langsung di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar. Namun pengembalian dana tidak terealisasi.


    Pelapor juga mengaku belum memperoleh kepastian perkembangan perkara selama proses berjalan.


    Penyidikan Dihentikan

    Pada 24 Maret 2026, pelapor mendatangi Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan perkara. Saat itu ia mengaku baru mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan.


    “Saya terkejut karena tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan perdata,” ungkapnya.

     

    Pelapor menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.


    Alasan Perdata Dipertanyakan

    Pelapor menuturkan bahwa salah satu penjelasan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan adanya cicilan kendaraan.


    Namun ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya bukan terkait cicilan kendaraan, melainkan mengenai uang yang diterima terlapor berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kedua pihak.


    “Yang saya laporkan adalah orang yang mengambil uang sesuai perjanjian, bukan soal cicilan kendaraan,” tegasnya.

     

    Ia juga mempertanyakan apakah bukti berupa kuitansi, perjanjian tertulis, serta pengakuan terlapor di hadapan penyidik belum cukup untuk memenuhi unsur pidana.


    Penjelasan Prosedur Hukum

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:

    • tidak cukup bukti,
    • peristiwa bukan tindak pidana,
    • atau perkara termasuk ranah perdata.

    Apabila pelapor tidak sependapat, tersedia upaya hukum antara lain meminta penjelasan resmi penyidik, mengajukan gelar perkara khusus, melapor ke pengawasan internal kepolisian, atau mengajukan praperadilan.


    Pidana atau Perdata?

    Perkara dapat masuk ranah pidana apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan, seperti adanya tipu daya, niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau penguasaan uang secara tidak sah.


    Sebaliknya, perkara dapat dinilai sebagai sengketa perdata apabila berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan perjanjian tanpa unsur penipuan.


    Penentuan unsur tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


    Klarifikasi Kepolisian Masih Ditunggu

    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai dasar penghentian perkara tersebut.


    Pelapor berharap adanya penjelasan transparan agar kepastian hukum dapat terpenuhi.



    Penulis: Gibran Sul-Sel

    Editor: Sorotanmerahputih



    Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pendukung. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini