Iklan

Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara Sulsel Bertindak Ke jalur Hukum; Dugaan Mark-up Anggaran Dana BOSP di SD Inpres 3/77 Bajoe 1 Kabupaten Bone

Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T06:03:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Bone Sabtu 14 Pebruari 2026

Berdasarkan hasil wawancara ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel. 


Dengan Keterangan ke awak media, 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala Sekolah (SD) Inpres 3/77 Bajoe I, bekerja sama dengan bendahara, soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 S/D 2025.


Adapun rincian antara lain:


Tahun anggaran 2023 Dana Bos yang telah terpakai tahap pertama dan tahap kedua;

1- Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran 

2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

3- Administrasi kegiatan sekolah

4- Pembayaran Honor


Tahun Anggaran

2024


Dana Bos yang telah terpakai tahap pertama dan tahap kedua

1- Administrasi kegiatan sekolah

2- Penyediaan alat multi media pembelajaran

3- Pembayaran Honor

4- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah


Tahun Anggaran

2025


Dana BOS yang telah digunakan

Tahap pertama dan tahap kedua

1- Penyediaan alat multimedia pembelajaran

2- Pembayaran Honor

3- Pengembangan perpustakaan


Tahun 2023 s/d 2025, rincian dana bos yang telah digunakan diduga tpengeluaran agak tinggi, diduga ada selisih anggaran dilokasi dan di laporan pertanggung jawaban.


Senin 5 Januari 2026


Tim investigasi telah menemui Kepsek  SD 3/77 Bajoe (A.kadir) Bersama bendahara, dikonfirmasi terkait menerima surat klarifikasi dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat,  namun hal tersebut dibantah Kepsek, kalau pihaknya tidak mengelola dana Bos tahun 2023, Tahap pertama, hanya mengelola di tahap dua dana Bos,


Menurut Andi Kadir, Dana Bos tahun 2023 tahap pertama dikelola oleh kepala sekolah yang sebelumnya, dana Bos tahun 2023 dihabiskan dan tidak dipertanggungjawabkan kepala sekolah pengganti. 


Tim investigasi" Sorot kepala sekolah (A.Kadir) SD 3/77 Bajoe, tanggapan tidak ada bukti secara tertulis diperlihatkan ke tim investigasi, Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya manipulasi pengelolaan dana BOS yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023.


Ketua Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN)sulsel partner media, konfirmasi bendahara terkait honor, ada dua dengan pembayaran per orang dibayarkan setiap orang dilakukan tiap bulan, 

Tahun 2023 sampai dengan 2025, dan tidak ada bukti ke awak media.


Penyediaan alat multimedia pembelajaran ungkap bendahara ke awak media senilai tersebut telah membeli laptop merk lenovo tahun 2024 senilai Rp 14.127.800 tahun 2025 senilai Rp 10.000.000 tanpa bukti pembelian ke tim investigasi. 


Tanggapannya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 


Terkait anggaran dan bos 2023,2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Andi Kadir), kuat dugaan bekerja sama bendahara dana BOS sekolah atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. 


Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.


Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Bos tahun 2023-2024 hingga 2025 secara publik. 


Terkait dana BOS Sd Inpres 3/77 Bajoe, 

Tim investigasi meminta, 

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan mark-up dana BOS, tahun anggaran 2023-2024 hingga 2025.


Tegas meminta Kapolres Bone, diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.


Terkait Dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:


Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 


Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.


Hingga berita ini tayang kepala sekolah andi kadir dan bendahara dana BOS belum dapat dikonfirmasinya.



AMwj

Komentar

Tampilkan

Terkini