• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2 Tahun Tanpa Adanya Kepastian. Pemilik Sertifikat Tanah Sudah 2 Tahun Belum Ada Tuntas Menjadi Pertanyaan Komitmen Notaris di Makassar

    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T03:56:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Makassar — Sorotan Merah Putih. Com. 

     Ketidakpastian hukum kembali menjadi sorotan setelah proses pemecahan sertifikat tanah yang ditangani oleh seorang notaris di Kota Makassar hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, dalam surat keterangan yang dikeluarkan sebelumnya disebutkan bahwa penyelesaian dokumen tersebut dijanjikan paling lambat tiga bulan.



    Berdasarkan dokumen yang beredar, sertifikat Hak Milik Nomor 00649/Bontoala atas nama Nurdiana Basri disebut sedang dalam proses pemecahan atau pemisahan sertifikat melalui Kantor Pertanahan di Sungguminasa. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Frederik Taka Waron, SH, tertanggal 22 September 2025.

    Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa sertifikat akan diserahkan paling lambat tiga bulan sejak surat diterbitkan. Namun hingga kini, waktu yang telah berjalan mencapai sekitar empat bulan lebih tanpa kepastian yang jelas.



    Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak pemilik sertifikat. Pasalnya, janji waktu yang tertuang secara tertulis dalam dokumen resmi seharusnya menjadi komitmen profesional yang wajib dipenuhi atau setidaknya disertai penjelasan transparan jika terjadi kendala dalam proses administrasi.



    “Kalau memang ada hambatan di kantor pertanahan atau proses administrasi lain, seharusnya ada penjelasan terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.



    Keterlambatan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum atas dokumen tanah yang tengah diproses. Dalam praktiknya, proses pemecahan sertifikat memang membutuhkan tahapan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun komunikasi dan kejelasan informasi kepada pemilik dokumen menjadi hal yang sangat penting.



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan yang melampaui batas waktu yang tercantum dalam surat keterangan tersebut.



    Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan hukum, khususnya terkait dokumen pertanahan, merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji di atas kertas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +