Gayo Lues–sorotanmerahputih.com:15/3/2026:1:05 wib
Dugaan adanya rekening kembar dalam pengelolaan donasi pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues semakin memantik perhatian publik. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Gayo Lues kini angkat bicara dengan nada keras, menuntut pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait aliran dana donasi yang dihimpun untuk korban bencana.
Kadiv Investigasi LAI Gayo Lues, Firmansyah Harahap, menegaskan bahwa pembukaan rekening donasi bencana tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, seluruh mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana bantuan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Ia menyebutkan, dasar hukum pengelolaan dana bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang mengatur sumber dan tata kelola bantuan bencana. Selain itu terdapat pula Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Dana Siap Pakai yang menjadi pedoman dalam penggunaan dan pengawasan dana bencana.
“Secara mekanisme, rekening donasi harus dibuka secara resmi melalui BPBD yang mengajukan permohonan kepada bank yang telah ditunjuk pemerintah daerah. Rekening itu harus jelas atas nama lembaga resmi agar seluruh dana yang masuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Firmansyah.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan adanya lebih dari satu rekening donasi yang beredar di tengah masyarakat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana kemanusiaan tersebut.
Firmansyah menyatakan, LAI tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penanganan bencana. Bahkan pihaknya menegaskan akan terus melakukan investigasi mendalam hingga ke tingkat nasional.
“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia akan terus melakukan investigasi terhadap dugaan rekening donasi pasca bencana ini.Jika memang ditemukan kejanggalan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke seluruh Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Ini menyangkut dana kemanusiaan, bukan dana pribadi,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa hasil investigasi tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan pusat LAI agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius di tingkat nasional.
“Kita akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan umum Lembaga Aliansi Indonesia agar persoalan ini tidak berhenti di daerah saja. Jika perlu, kami akan dorong agar penelusuran dilakukan hingga ke tingkat pusat demi memastikan tidak ada penyalahgunaan dana bantuan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun Kalaksa BPBD kabupaten Gayo Lues Muhaimin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rekening kembar tersebut. Ketika media ini melakukan konfirmasi terkait hal tersebut melalui via WhatsApp nya. Sabtu.14/3/2026.
Namun sangat di sayangkan hingga berita ini di turunkan belum kunjung ada jawaban dari kepala pelaksana BPBD itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat desakan publik agar pemerintah daerah segera membuka secara transparan jumlah dana donasi yang masuk serta realisasi penggunaannya.
LAI menilai, transparansi adalah kewajiban moral sekaligus hukum dalam pengelolaan dana bencana. Sebab setiap rupiah yang masuk merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk meringankan penderitaan para korban bencana di Gayo Lues. Jika pengelolaannya tidak jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan publik.
(5411180-Rauf Ariga)
