• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemasangan Tiang Wifi PT.Antlatik di Jalan Jambur Raya Perumnas batu anam Tidak Sesuai SOP Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun ."Dan diduga Tidak miliki izin resmi

    Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T02:13:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    . Simalungun -Pengerjaan pemasangan tiang wifi dari PT.Antlantik di Jalan Jambur Raya perumnas batu anam kabupaten Simalungun tidak sesuai SOP izin dari  Pemerintah Kabupaten Simalungun dan  diduga tidak miliki izin resmi .




    Investigasi awak media dilokasi pengerjaan tiang wifi yang sedang berlangsung kamis 12/03/2026/Pukul 11:43 Wib dari  pengawas pekerjaan tersebut berinisial MB.



     Terkait tidak ada legalitas  memasang  papa informasi plang K3 dengan ketentuan informasi kepada masyarakat sekitar agar menjaga dampak resiko berbahaya dilokasi pengerjaan pemasangan tiang wifi tersebut.



    Adapun Kutipan komfiimasi awak media kepada pengawas berinisial MB ,mengatakan jika pemasangan tiang wifi yang dilaksanakan sudah izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat Pangulu dan Gamot dan telah mendapat surat rekomendasi dari dinas PUR kabupaten Simalungun.Namun pada saat dikonfirmasi izin dari pelaksanaan pemasangan tiang wifi dari PT.Atlantik yang dinaunginya sebagai pengawas ,berdalih komfiimasi lebih lanjut kepada atasan saya yakni Lider bernama Dory dengan melalui langsung  nomor telepon WA ,ujar MB kepada awak media .



    Masi ditempat yang sama ,awak media komunikasi komfiimasi cek  langsung  kepada Lider PT.Antlantik  bernama Dory  pemasangan tiang wifi,PT.Antlantik melalui telepon Whatsapnya prihal :

    -Izin  PT.Antlantik 

    pelaksanaan pengerjaan pemasangan  tiang wifi di lokasi dan pengerjaan tersebut tidak sesuai SOP dari izin  Pemerintah kabupaten Simalungun dengan ketentuan tidak memasang papan informasi  plang  K3.Belum mendapat respon jawaban lebih pasti .



    Awak media akan terus mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput ."Jika terbukti tidak miliki izin pihak  Pemerintah Bupati kabupaten Simalungun melalui pihak dinas terkait melakukan penindakan  pengerjaan tiang wifi dari PT.Antlantik.Sesusi hukum yang berlaku Negara Republik Indonesia ini.Dalam menjaga kerugian Negara prihal pajak .


    Hingga temuan investigasi awak media dikirim kemeja redaksi awak media masi menanti jawaban komfiimasi dari pihak pengerjaan pemasangan tiang wifi PT.Atlantik melalui Lider .Cek langsung keafsaan legalitas izin dan dalam pengerjaan ,"Diduga langgar aturan prosedur SOP dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +