SAMARINDA – Sorotan Merah Putih. Com.
Menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi yang diagendakan pada tanggal 21 April 2026, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan sikap resmi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Dalam surat pernyataan yang dirilis pada Selasa (14/04/2026), aliansi menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan berdasarkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Ketua atau juru bicara aliansi dalam pernyataannya menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh agar aksi berlangsung secara damai dan tidak anarkis. Mereka menolak keras segala bentuk provokasi, perusakan fasilitas umum, kekerasan, maupun tindakan yang melanggar hukum.
"Kami siap bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan instansi terkait untuk memastikan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas selama aksi berlangsung," bunyi pernyataan tersebut.
Aliansi juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh massa yang akan turun ke jalan, antara lain:
- Menyampaikan aspirasi dengan santun dan bermartabat.
- Dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya.
- Tidak melakukan ujaran kebencian, isu SARA, maupun menyebarkan berita bohong atau hoaks.
- Menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas umum.
- Membubarkan diri secara tertib sesuai waktu yang disepakati.
Pernyataan sikap ini juga mencatat kecaman keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan perjuangan. Aliansi menegaskan bahwa pelaku tindakan anarkis bukanlah bagian dari gerakan mereka dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataan, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah, demi terwujudnya demokrasi yang sehat tanpa mengorbankan persatuan dan keselamatan bersama.
Penulis: Nasrullah

