• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Penghalangan Tugas Jurnalistik, Kades Labota Dilaporkan ke Polisi

    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T09:35:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Morowali, 10 April 2026 – Tim investigasi media yang meliput di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, melaporkan adanya dugaan penghalangan terhadap tugas wartawan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Labota, Pak Akmar, serta staf desa setempat.


    Menurut informasi yang diterima, tim media yang terdiri dari wartawan dari Sorotan Merah Putih tiba di Kantor Desa Labota pada Kamis, 9 April 2026, untuk mengonfirmasi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga 2025. Tujuan utama tim adalah menanyakan penggunaan anggaran Dana Desa yang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah pada tahun 2025, yang diduga tidak memiliki pertanggungjawaban jelas dan tidak ada objek fisik yang tercatat di lapangan.


    Setibanya di kantor desa, tim media memulai dengan memberikan salam, mengisi buku tamu, dan memperkenalkan diri sebagai wartawan yang bertugas melakukan konfirmasi seputar anggaran dana desa. Namun, setelah menjelaskan tujuan kedatangan, suasana tiba-tiba berubah drastis. Kades Labota, Pak Akmar, yang mendengar tujuan tim media, langsung menunjukkan sikap agresif. Ia menanggapi wartawan dengan nada tinggi, membentak, dan bahkan memukul meja. Pak Akmar juga bertanya dengan nada kasar, "Bapak ini siapa? Kades!" dan tidak memberi kesempatan bagi tim media untuk berbicara atau meminta keterangan dari dirinya maupun bendahara desa.


    Selain itu, tim media juga melaporkan bahwa saat mencoba menghubungi Ketua DPW LAN Provinsi untuk meminta petunjuk, Pak Akmar dan staf desa melarang komunikasi tersebut tanpa izin dari mereka. Situasi semakin mencekam ketika salah seorang ibu yang ada di kantor desa tiba-tiba merekam video dan suara tanpa persetujuan dari wartawan.


    "Pada saat itu, saya merasa tidak aman karena dikelilingi oleh beberapa orang yang terus menginterogasi saya dengan nada keras," ungkap salah seorang wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut. "Saya meminta izin untuk segera meninggalkan tempat itu, namun Pak Kades dan aparat desa malah mengejar saya hingga ke luar kantor desa, meskipun sudah dihalangi oleh petugas keamanan."


    Wartawan yang merasa terancam akhirnya memutuskan untuk pergi menggunakan mobil, menghindari potensi konfrontasi lebih lanjut. "Situasinya sudah sangat tidak nyaman dan saya berusaha menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.


    Menanggapi insiden ini, tim media sangat keberatan dengan perilaku Kades Labota yang diduga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka juga menyayangkan sikap intimidasi yang ditunjukkan oleh Kades dan staf desa terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugasnya.


    Sebagai tindak lanjut, tim media telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar Kades Labota dan staf desa yang terlibat dalam penghalangan tugas jurnalistik diproses secara hukum. Selain itu, mereka juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang diduga bermasalah.


    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara, serta perlunya aparat pemerintah untuk menghormati hak-hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan untuk masyarakat.


    (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini