Maros, Rabu 8 April 2026 – Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros, Ismar, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang kembali beredar mengenai Wakil Ketua Tamsil Linrung.
Menurut Ismar, sebagai pejabat publik yang menjabat di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, transparansi dan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
“Lidik Pro Maros meminta aparat penegak hukum seperti Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ujar Ismar.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan tuduhan terhadap pihak mana pun. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum maupun pemberitaan.
Ismar menyebut bahwa isu yang pernah beredar, baik terkait dugaan kasus di luar negeri maupun proyek e-KTP, perlu dijelaskan secara resmi oleh institusi yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami hanya meminta kejelasan. Negara harus hadir memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Ismar juga menyampaikan bahwa isu lama yang kembali beredar perlu dijelaskan secara resmi oleh institusi berwenang agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun, kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi agar publik tidak berspekulasi,” jelasnya.
Menurutnya, apabila isu tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maka menjadi kewenangan KPK, sementara aspek hukum umum dapat ditangani Mabes Polri atau Kejagung sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Lidik Pro Maros akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum secara adil dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tamsil Linrung maupun dari Mabes Polri, Kejagung, atau KPK terkait desakan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak untuk menjaga prinsip pemberitaan berimbang dan objektif.
