KENDARI, 07 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Mapolda Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan TBL/267/IV/2026 per tanggal 07 April 2026. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp9,7 miliar ini diduga kuat sarat akan penyimpangan teknis dan spesifikasi.
Poin-Poin Utama Laporan:
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi: Berdasarkan temuan lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan kontrak kerja.
Potensi Kerugian Negara: Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan, indikasi adanya "aroma" korupsi terlihat dari kualitas fisik bangunan yang dianggap tidak sebanding dengan nilai investasi.
Pihak Terlapor: GSPI tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan meminta pertanggungjawaban kolektif dari:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kontraktor Pelaksana
Direktur Perusahaan Terkait
Pernyataan Sikap DPD GSPI Sultra
Plt. Ketua DPD GSPI Sultra, Rusdin, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dari pengawalan panjang kasus tersebut. Ia menekankan bahwa GSPI tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
"Laporan ini bukan sekadar formalitas yang setelah disetor lalu ditinggalkan. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Dengan anggaran sebesar Rp9,7 miliar, publik berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas, bukan bangunan yang diduga dikerjakan asal-asalan demi keuntungan pribadi atau kelompok," ujar Rusdin di Mapolda Sultra, Selasa (07/04).
Lebih lanjut, Rusdin menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan untuk memudahkan penyidik melakukan pengembangan. GSPI mendesak Mapolda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memberikan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan uang rakyat di Buton Utara.
Redaksi
