PAMEKASAN — Sorotan Merah Putih. Com!
Proses penanganan perkara narkotika di Polres Pamekasan menjadi perhatian setelah adanya perubahan pasal yang diterapkan kepada tersangka Zainal Arifin. Perubahan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, khususnya terkait ketelitian dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik awalnya menerapkan Pasal 114 ayat (2), kemudian dilakukan perubahan menjadi Pasal 114 ayat (1). Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Ermi menyampaikan bahwa langkah internal telah dilakukan sebagai bagian dari evaluasi.
“Sudah saya tegur penyidiknya terkait kesalahan pasal tersebut dan sudah dirubah. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), karena setiap perubahan pasal memang harus melalui JPU,” ujarnya.
Selain itu, Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik) disebut telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik terkait prosedur yang dijalankan. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Di sisi lain, sejumlah pihak memberikan perhatian terhadap pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penyidikan, mengingat penetapan pasal memiliki konsekuensi hukum yang berdampak pada proses perkara.
Perkembangan lain juga muncul terkait penyampaian surat kepada pihak keluarga. Penyidik menyampaikan bahwa surat telah dikirim melalui jasa pos dan dilengkapi dengan bukti pengiriman. Namun demikian, pihak keluarga menyatakan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait pihak penerima surat tersebut.
“Ini jadi pertanyaan bagi kami, karena keluarga merasa belum menerima secara langsung,” ujar perwakilan keluarga.
Perbedaan informasi ini mendorong harapan agar proses penyampaian administrasi dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Upaya keluarga untuk memperoleh penjelasan juga telah dilakukan melalui berbagai saluran internal kepolisian. Hingga saat ini, proses koordinasi antarunit disebut masih berlangsung.
Sejumlah pengamat menilai, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari pihak Polres Pamekasan. Sementara itu, keluarga berharap adanya kejelasan informasi serta penanganan perkara yang transparan dan sesuai prosedur hukum.
Suja
