SUKABUMI — Ratusan massa dari Jamaah UKA Group menggelar aksi audiensi di Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/04/2026). Selain menyampaikan aspirasi umum, aksi ini secara khusus menyoroti sengketa tanah yang melibatkan warga, Hj. Siti Eni Nuraeni.
Aksi yang dipimpin Ketua Aksi, Niksan Silgia Agung, mengusung tema “Menegakkan Keadilan, Membasmi Kezoliman”. Massa menilai terdapat dugaan ketidakjelasan status kepemilikan lahan milik Hj. Siti Eni Nuraeni yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Dalam orasinya, Niksan menyebut lahan tersebut saat ini diketahui telah dimanfaatkan sebagai dapur SPPG Mutiara, sehingga memunculkan pertanyaan terkait proses peralihan dan legalitasnya.
“Kami meminta kejelasan dan transparansi. Tanah milik saudari Hj. Siti Eni Nuraeni diduga bermasalah, namun saat ini sudah dimanfaatkan. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak merugikan pihak yang berhak,” ujar Niksan di hadapan awak media.
Ia juga meminta perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN) agar melakukan verifikasi terhadap legalitas lahan yang digunakan untuk operasional dapur tersebut.
“Kami berharap BGN memastikan seluruh fasilitas berdiri di atas lahan yang sah secara hukum. Jika masih dalam sengketa, perlu ada evaluasi demi keadilan,” tambahnya.
Selain itu, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.
“Pemerintah daerah harus hadir memastikan tidak ada warga yang dirugikan. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan masyarakat,” tegasnya.
Tuntutan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, agar segera menindaklanjuti laporan terkait sengketa tersebut secara profesional dan transparan.
Aksi yang diikuti ratusan peserta berlangsung tertib dan kondusif. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar persoalan sengketa tanah segera ditangani secara adil.
Perwakilan massa kemudian diterima pihak Kecamatan Cibadak untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan kronologi singkat sengketa serta permintaan fasilitasi penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta penggunaan aset yang diduga masih dalam sengketa. Massa berharap pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, dan aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Aksi berakhir damai dengan harapan adanya tindak lanjut konkret dari pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Catatan Redaksi: Sorotan Merah Putih menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Ratna
Editor: Bli