JAKARTA — sorotanmerahputih.com, 10 April 2026;7:43 wib.
Sebuah ironi besar tengah dipertontonkan di jantung kekuasaan hukum Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dan penjaga supremasi hukum—kini justru berada di pusaran kritik atas komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
Dalam sengketa melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN), MA dinilai mengambil sikap defensif terhadap permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan negara—dokumen yang secara hukum justru wajib dibuka kepada publik.
DASAR HUKUM YANG TERANG-BENDERANG
Permintaan PKN bukan tanpa dasar. Ia berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh:
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka
Pasal 4 ayat (1): Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
Pasal 7 ayat (1): Kewajiban badan publik menyediakan informasi
Pasal 9 ayat (2): Laporan keuangan wajib diumumkan secara berkala
Lebih kuat lagi, konstitusi menjamin:
Pasal 28F UUD 1945: Hak memperoleh informasi adalah hak dasar warga negara
Dan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 41 ayat (1) & (2): Masyarakat berhak berperan aktif, termasuk mengakses dan menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi
Dengan demikian, posisi hukum PKN tidak hanya sah—tetapi dilindungi penuh oleh undang-undang.
YURISPRUDENSI & PUTUSAN KOMISI INFORMASI: NEGARA SUDAH JELAS BERDIRI DI PIHAK KETERBUKAAN
Dalam praktiknya, Komisi Informasi Pusat berulang kali menegaskan:
Laporan keuangan lembaga negara adalah informasi publik terbuka
Penolakan tanpa dasar pengecualian yang sah merupakan pelanggaran
Sejumlah putusan sengketa informasi sebelumnya (yurisprudensi KI dan dikuatkan pengadilan tata usaha negara) secara konsisten menyatakan:
Dokumen penggunaan anggaran negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan, kecuali terkait rahasia negara yang sangat terbatas.
Artinya, secara praktik hukum, posisi MA yang menahan informasi justru berpotensi bertentangan dengan pola putusan yang sudah mapan.
POTENSI PELANGGARAN & SANKSI: BUKAN SEKADAR ETIKA
Penolakan membuka informasi publik bukan hanya soal moral—tetapi dapat berimplikasi hukum.
Masih dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 52:
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda
Pasal 54:
Pejabat yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi pidana tambahan
Ini berarti, jika penolakan dilakukan tanpa dasar pengecualian yang sah, maka ada potensi konsekuensi hukum—bukan sekadar kritik publik.
KONFLIK KEPENTINGAN: UJIAN INTEGRITAS PERADILAN
Yang lebih mengkhawatirkan, sengketa ini berjalan dalam sistem peradilan yang secara struktural berada di bawah otoritas Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Bagaimana independensi dapat dijamin ketika lembaga yang menjadi pihak juga berada di puncak struktur peradilan?
Ini bukan hanya konflik hukum—ini menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan.
SUARA KRITIS: “HUKUM JANGAN DIPAKAI MELAWAN RAKYAT”
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menegaskan:
“Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini adalah ujian apakah hukum masih berpihak pada rakyat atau justru menjadi alat untuk menghindari pengawasan.”
Ia menambahkan:
“Kalau transparansi dilawan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya dokumen—tetapi masa depan akuntabilitas di negeri ini.”
PENUTUP: DI PERSIMPANGAN SEJARAH
Kasus ini telah melampaui batas sengketa biasa. Ia menjelma menjadi ujian telanjang bagi komitmen negara terhadap keterbukaan, integritas, dan supremasi hukum.
Kini, pilihan ada di tangan Mahkamah Agung Republik Indonesia:
bertahan dalam sikap tertutup yang berisiko melanggar semangat undang-undang,
atau bangkit menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua—tanpa kecuali.
Keterbukaan adalah perintah hukum.
Transparansi adalah kewajiban konstitusional.
Dan jika prinsip ini diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—
melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
{5411180}


