Sorotan Merah Putih. Com.
Maros, Minggu 10 Mei 2026 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian publik setelah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros menyoroti keberadaan dua surat ukur yang diduga berada dalam satu hamparan tanah dan saling bersambung.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, mengatakan dua surat ukur bernomor 250/1986 dan 251/1986 masing-masing memiliki luas lebih dari 8.000 meter persegi dan 5.000 meter persegi. Berdasarkan gambar objek tanah yang dipelajari pihaknya, kedua surat ukur tersebut diduga berada dalam satu garis hamparan lokasi yang saling terhubung.
Namun, menurut Ismar, objek lahan yang saat ini diklaim oleh Sarman justru disebut berada di titik berbeda dan berjarak cukup jauh dari lokasi yang tercantum dalam surat ukur tersebut.
“Kami melihat ada dugaan ketidaksesuaian antara titik objek dalam surat ukur dengan lokasi lahan yang saat ini diklaim. Padahal dari gambar yang kami pelajari, dua surat ukur itu terlihat saling bersambung dalam satu hamparan,” ujar Ismar, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Selain itu, Lidik Pro juga menyoroti alamat lokasi dalam dokumen sertifikat yang disebut berada di wilayah Pammannjengan, sementara objek yang dipersoalkan berada di wilayah Mangempang.
“Kalau alamat sertifikat berada di Pammannjengan, tentu harus dijelaskan dasar penempatan objek klaim apabila berada di dusun berbeda. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Menurut Ismar, seluruh dokumen, peta lokasi, titik koordinat, dan riwayat penerbitan sertifikat perlu dibuka secara transparan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil objek tanah di lapangan.
Lidik Pro juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros turun langsung melakukan pengecekan lokasi guna menghindari adanya kesalahan penentuan titik objek maupun batas lahan.
“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat ketidakjelasan objek tanah,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak ahli waris Awing kembali meminta agar pihak yang mengklaim lahan dapat menunjukkan dokumen asli dan riwayat kepemilikan tanah secara lengkap.
“Kalau memang memiliki hak yang sah, silakan dibuktikan secara terbuka agar persoalan ini terang,” ujar pihak ahli waris.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum ahli waris Herman, SH, diketahui telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kabupaten Maros guna mencegah adanya peralihan hak selama sengketa berlangsung.
Lidik Pro Maros memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas dan objektif.
“Kami ingin hukum berdiri di atas fakta dan data yang benar, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tutup Ismar.

