• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Rokok Tanpa Cukai Dilimpahkan, GASI Desak Penelusuran Hingga Akar Produksi

    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T07:05:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    PAMEKASAN — Sorotan Merah Putih. Com. 

    Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan akan mengawal tindak lanjut penanganan kasus rokok tanpa pita cukai yang dilimpahkan dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah Sampang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Madura.



    Bagi GASI, perkara ini dinilai menjadi indikator penting dalam melihat sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, apakah mampu menelusuri pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku atau masih terbatas pada penanganan barang bukti.



    Kasus tersebut bermula dari temuan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar pasca insiden kecelakaan mobil box di Beruh, Kecamatan Sampang, pada 14 April 2026. Selanjutnya, penanganan dilimpahkan ke Bea Cukai Madura pada 15–16 April 2026 untuk proses lebih lanjut.


    Ketua Umum GASI, Achmad Rifa’i, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi awal dari masyarakat terkait dugaan nama dan lokasi yang disebut dalam penelusuran lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan.


    “Kami sudah mengantongi beberapa informasi nama dan tempat yang disebut-sebut masyarakat, tentu semua masih harus diuji dan tidak bisa langsung disimpulkan, tapi ini menjadi bahan penting untuk mengawal, apakah Bea Cukai benar-benar menelusuri sampai pemilik dan perusahaan, atau hanya berhenti di rokoknya saja,” ujarnya.


    Menurut Rifa’i, dari informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat beberapa nama merek yang mulai menjadi perhatian publik. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keterkaitan hukum sebelum adanya pembuktian resmi dari aparat berwenang.


    Salah satu merek yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Dallil Bold, yang dalam sejumlah informasi dikaitkan dengan pihak tertentu. Media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan yang dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum.


    Selain itu, nama Just Full dan Just Mild juga disebut dalam dinamika penyampaian aspirasi sebelumnya di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, yang mengaitkan dengan dugaan tertentu. GASI kembali menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses pendalaman resmi oleh aparat.


    “Kalau nanti memang terbukti berdasarkan fakta hukum, siapa pun pihaknya, Bea Cukai tidak punya alasan untuk berhenti, penindakan harus menyasar pemilik, jalur distribusi, hingga perusahaan atau PR yang benar-benar bertanggung jawab,” kata Rifa’i.


    GASI menilai bahwa penanganan perkara rokok ilegal dalam skala besar memerlukan pendalaman menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penyitaan barang di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber produksi dan distribusi secara komprehensif.


    Menurut mereka, aspek krusial dalam penegakan hukum terletak pada kemampuan aparat untuk membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan hukum dengan produsen, pemilik merek, gudang, maupun entitas usaha terkait.


    “Jangan sampai yang ditangkap hanya barang bodongnya, tapi pemilik dan perusahaannya tidak pernah tersentuh, di situlah publik akan menilai, ini penegakan sungguhan atau sekadar formalitas administratif,” lanjutnya.


    Dalam waktu dekat, GASI menyatakan akan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk melalui audiensi apabila diperlukan.


    Langkah tersebut, menurut GASI, dilakukan untuk memastikan bahwa proses pelimpahan dari Polres Sampang benar-benar ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kami akan kawal. Kalau perlu audiensi, kami pertanyakan langsung, masyarakat ingin melihat apakah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Rifa’i.


    Bagi GASI, perkara ini bukan semata soal jumlah rokok tanpa pita cukai yang ditemukan, melainkan menyangkut konsistensi penegakan hukum hingga ke akar persoalan.


    Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada proses pendalaman yang dilakukan Bea Cukai Madura, apakah mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum, atau masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.




    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini