Sorotan Merah Putih. Com.
Maros, Senin 18 Mei 2026 — Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menembuskan surat pengaduan kepada Bupati Maros dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan pengendapan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) serta dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Desa Nisombalia, Kabupaten Maros.
Surat tembusan tersebut dilakukan menyusul laporan resmi yang sebelumnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Maros dengan nomor surat 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026.
Menurut Ismar, langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan dan mendapat pengawasan dari pihak terkait, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat atas sertifikat tanah.
“Kami berharap seluruh pihak yang menerima tembusan surat ini dapat ikut mengawasi dan mendorong penanganan laporan secara profesional demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ismar.
Lidik Pro Maros menduga terdapat sejumlah sertifikat Prona milik warga yang tidak langsung diserahkan kepada pemiliknya dan diduga diendapkan dalam waktu cukup lama oleh mantan desa nisombalia Ruslan Manye. Selain itu, sejumlah warga juga mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi dalam proses penyerahan sertifikat tersebut.
Pihak Lidik Pro Maros meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros untuk memverifikasi data penerbitan maupun penyaluran sertifikat Prona di Desa Nisombalia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.


