Sorotan Merah Putih. Com.
KONAWE, SULAWESI TENGGARA – Investigasi atas dugaan praktik gratifikasi dan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe kini memasuki babak baru yang krusial. Pasca viralnya dokumen catatan tangan berisi daftar setoran senilai Rp110.000.000, tekanan publik meningkat tajam menuntut transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Polda Sultra Segel Lokasi dan Sita Material
Menindaklanjuti laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra pada April lalu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengambil tindakan tegas di lapangan:
Penyegelan & Penyitaan: Aparat kepolisian resmi memasang garis polisi (police line) dan menyita gunungan material pasir skala besar di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.
Dasar Hukum: Operasi ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026.
Ancaman Pidana dan Jeratan Gratifikasi
Sejumlah nama yang diduga terlibat—termasuk H. Tasman, Justin, Adiman, Sudirman, Has, hingga oknum Kepala Desa Lamendora—kini terancam jeratan hukum berlapis:
UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Delik Tipikor: Munculnya catatan aliran dana memperkuat dugaan tindak pidana suap. Jika terbukti sebagai "uang pelicin" untuk memuluskan operasi ilegal, keterlibatan penyelenggara negara akan diproses di bawah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPKPN: "Jangan Ada yang Masuk Angin"
Meskipun barang bukti telah diamankan, belum adanya penetapan tersangka memicu kritik pedas. Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja pimpinan di daerah.
"Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi, bahkan mencopot jajaran yang dinilai abai atau 'masuk angin' dalam menangani mafia tambang di Konawe. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping," tegas Rasul.
Ia menambahkan bahwa daftar nama yang beredar merupakan "petunjuk terang" bagi penyidik untuk membongkar aktor intelektual di balik perusakan lingkungan ini.
Dilema Ekonomi vs Kelestarian Lingkungan
Penegakan hukum ini turut memicu respons beragam di tengah masyarakat:
Kelompok Terdampak Ekonomi: Ratusan sopir truk di Konawe menggelar unjuk rasa di kantor DPRD, mengeluhkan hilangnya pendapatan harian akibat penghentian operasi tambang.
Jeritan Warga Desa Belatu: Sebaliknya, warga Desa Belatu menyuarakan dukungan atas penutupan tambang karena kerusakan infrastruktur jalan yang parah dan keruhnya aliran sungai akibat pengerukan ilegal yang tidak terkendali.
Ujian Komitmen Kepolisian
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Polda Sultra dalam memberantas tambang ilegal hingga ke akar-akarnya. Publik kini menunggu langkah berani kepolisian untuk menindak siapa pun yang menjadi "beking" di balik praktik merusak ini tanpa pandang bulu.
