Aceh Utara – Sorotan Merah Putih. Com.
Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di lingkungan SMK Negeri 1 Muara Batu yang beralamat di Desa Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pada Senin (15/6/2026), Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera sekolah tampak dalam kondisi sobek namun tetap dibiarkan terpasang dan berkibar.
Kondisi tersebut menuai keprihatinan masyarakat karena Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang berperan membentuk karakter generasi muda, sekolah seharusnya menjadi teladan dalam menjaga dan menghormati simbol negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan dan martabat Sang Merah Putih sebagai simbol negara.
Selain itu, Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera mengganti bendera yang rusak dengan bendera yang layak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menanamkan nilai nasionalisme, penghormatan terhadap simbol negara, serta memberikan pendidikan karakter yang baik kepada para peserta didik.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang dikibarkan di lingkungan masing-masing. Penghormatan terhadap bendera bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
(Tim Elang)
