Sorotan Merah Putih Com.
Nurmi mengaku telah melapor sakit melalui WhatsApp dan suaminya datang langsung ke lokasi kerja untuk menyampaikan kondisi kesehatannya. Namun, dirinya tetap menerima SP2. Pengakuan Kepala Mitra PIC yang disebut hanya menandatangani surat tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penerbitannya.
GOWA – Pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada seorang relawan SPPG bernama Nurmi menjadi sorotan. PIC Yayasan Pendidikan Akasyah yang menaungi operasional SPPG di wilayah Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diduga tidak menjalankan prosedur secara tepat setelah menerbitkan SP2 terhadap pekerja yang mengaku tidak masuk kerja karena sakit.
Menurut keterangan Nurmi kepada awak media, dirinya mulai sakit pada Senin, 8 Juni 2026. Pada hari yang sama, ia mengaku langsung menghubungi Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur berinisial JN melalui aplikasi WhatsApp untuk memberitahukan kondisi kesehatannya yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.
Namun, menurut Nurmi, pesan tersebut baru mendapat balasan pada keesokan harinya. Dalam balasan tersebut, JN disebut menyampaikan bahwa dalam periode itu dirinya dinilai terlalu sering mengambil izin.
"Periode ini banyak sekali izin ta, Tabe," demikian isi pesan yang diingat Nurmi saat diwawancarai awak media.
Nurmi membenarkan bahwa pada minggu sebelumnya dirinya juga sempat tidak masuk kerja selama tiga hari karena sakit. Namun, ia menegaskan bahwa saat itu suaminya telah datang langsung ke lokasi kerja SPPG Mataallo untuk menyampaikan kondisi dirinya kepada pihak yang berwenang.
Menurut keterangan keluarga, saat datang ke lokasi kerja, suami Nurmi menemui Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur untuk menjelaskan bahwa istrinya sedang sakit dan tidak dapat bekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SPPI disebut menanyakan kapan Nurmi dapat kembali masuk bekerja.
"Jadi kapan Ibu Nurmi masuk?" tanya Kepala SPPI sebagaimana dituturkan pihak keluarga.
Mendapat pertanyaan tersebut, suami Nurmi mengaku menjawab bahwa dirinya tidak dapat memastikan kapan istrinya bisa kembali bekerja karena proses penyembuhan tidak dapat diprediksi.
"Saya belum tahu kapan istri saya bisa masuk kerja, karena kita tidak tahu kapan istri saya sembuh," jawab suami Nurmi.
Meski telah mendapat penjelasan langsung dari pihak keluarga mengenai kondisi kesehatan Nurmi, beberapa waktu kemudian dirinya mengaku tetap menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut mengingat informasi mengenai kondisi sakit Nurmi disebut telah disampaikan baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung oleh suaminya di lokasi kerja.
Selain itu, Nurmi menjelaskan bahwa selama sakit dirinya menjalani perawatan dengan infus di rumah dan turut mengirimkan dokumentasi kondisi kesehatannya kepada pihak terkait sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar sedang sakit.
Menurut Nurmi, sesaat setelah menerima SP2, dirinya langsung menghubungi Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah yang bertanggung jawab pada operasional SPPG Mataallo untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan surat tersebut.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon itu, Nurmi mengaku mendapatkan jawaban yang mengejutkan. Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai proses penerbitan SP2 tersebut.
"Sebenarnya saya itu tidak tahu, Bu. Saya ini hanya menandatangani," ujar Nurmi menirukan pernyataan yang disampaikan Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengusulkan, memverifikasi, hingga memutuskan penerbitan SP2 terhadap Nurmi sebelum surat tersebut diterbitkan.
Yang tidak kalah menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang diterima media dari sejumlah sumber, terdapat dugaan bahwa setiap kali ada relawan atau pekerja yang diberhentikan maupun keluar dari lingkungan kerja SPPG Mataallo, tidak lama kemudian muncul relawan atau pekerja baru yang masuk untuk mengisi posisi tersebut.
Sejumlah sumber bahkan menduga sebagian pekerja baru yang direkrut memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan keluarga dengan pihak tertentu yang memiliki posisi strategis di lingkungan SPPG, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Namun, dugaan tersebut mulai menjadi perbincangan di kalangan relawan dan pekerja karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila proses perekrutan tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.
Saat dikonfirmasi awak media, PIC Yayasan Pendidikan Akasyah berinisial AG membantah adanya tindakan pemaksaan terhadap Nurmi untuk tetap bekerja saat sakit.
"Saya tidak pernah memaksakan Ibu Nurmi masuk kerja pada saat sakit. Di dapur ada aturan, jika sakit lebih dari dua hari harus ada surat keterangan sakit dari puskesmas, rumah sakit maupun dokter," ujar AG.
Meski demikian, Nurmi mengaku sebelumnya pernah menerima arahan bahwa apabila berhalangan hadir, cukup menyampaikan informasi melalui pesan langsung kepada Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur. Karena itu, saat dirinya sakit, ia mengaku telah mengikuti prosedur tersebut dengan mengirimkan pesan dan bukti kondisi kesehatannya.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terkait prosedur penerbitan surat peringatan. Sejumlah pihak mempertanyakan penerbitan SP2 terhadap Nurmi apabila sebelumnya tidak pernah menerima SP1. Selain itu, muncul pertanyaan apakah ketidakhadiran karena sakit yang telah diberitahukan kepada atasan dan disampaikan langsung oleh keluarga dapat dijadikan dasar pemberian surat peringatan tanpa proses klarifikasi yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar administrasi penerbitan SP2 terhadap Nurmi, pihak yang mengusulkan penerbitannya, dugaan masuknya pekerja baru yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak tertentu, maupun alasan tidak diberlakukannya tahapan surat peringatan sebelumnya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Pendidikan Akasyah, pihak SPPG Mataallo Kecamatan Bajeng, Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers.
