• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Djaya Jumain Soroti Siaran Langsung Hak Angket DPRD Gowa, Pembahasan Dugaan Asusila Dinilai Lebih Tepat Digelar Tertutup

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T04:16:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Ingatkan Pentingnya Menjaga Etika, Hak Privasi, dan Asas Praduga Tak Bersalah


    GOWA – Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan persoalan asusila menjadi sorotan sejumlah kalangan. Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, ia menilai pembahasan yang menyangkut dugaan perbuatan asusila maupun kehidupan pribadi seseorang sebaiknya tidak disiarkan secara langsung kepada publik.


    Menurut Djaya Jumain, materi rapat yang memuat dugaan pelanggaran moral atau persoalan yang berkaitan dengan ranah pribadi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila disebarluaskan tanpa batas melalui siaran langsung maupun media sosial.


    “Pada prinsipnya kami mendukung Hak Angket DPRD sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, ketika pembahasannya masuk pada dugaan perbuatan asusila atau hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang, sebaiknya dilakukan secara lebih tertutup dan proporsional,” ujar Djaya Jumain.


    Ia menilai penyiaran langsung pembahasan yang memuat keterangan sensitif dan bersifat pribadi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang dapat berkembang menjadi penghakiman sosial sebelum adanya fakta yang terverifikasi secara utuh atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


    Selain itu, Djaya Jumain mengingatkan bahwa siaran langsung yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat, termasuk anak-anak, perlu memperhatikan aspek etika dan kepatutan dalam penyampaian informasi.


    “Pembahasan yang mengandung uraian vulgar atau menyangkut aib pribadi tidak harus dikonsumsi secara luas oleh publik. DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya tanpa harus membuka seluruh materi yang bersifat sensitif kepada masyarakat,” katanya.


    Ia juga menyoroti pentingnya peran pimpinan rapat dalam menjaga jalannya persidangan atau forum resmi agar tetap berada dalam koridor etika. Menurutnya, apabila terdapat saksi yang menyampaikan keterangan dengan bahasa yang terlalu vulgar atau tidak patut, pimpinan rapat dapat memberikan arahan agar penyampaian informasi tetap proporsional dan tidak melanggar norma kepantasan.


    Djaya Jumain menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan privasi, serta berhak mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah.


    “Jangan sampai forum resmi yang bertujuan mencari fakta justru memunculkan penghakiman publik terhadap seseorang sebelum ada kepastian hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.


    Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa transparansi dalam pemerintahan merupakan prinsip yang penting dalam sistem demokrasi. Namun, keterbukaan informasi publik juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat individu, serta perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi.


    “Oleh karena itu, apabila materi rapat menyangkut persoalan yang sangat sensitif dan berpotensi mencederai kehormatan seseorang, akan lebih bijaksana apabila dilaksanakan dalam forum tertutup. Langkah tersebut bukan berarti mengurangi transparansi, melainkan menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak-hak warga negara,” jelasnya.


    Di akhir pernyataannya, Djaya Jumain mengingatkan agar semangat keterbukaan informasi tidak bergeser menjadi ruang yang mempertontonkan persoalan pribadi yang belum tentu terbukti kebenarannya.


    “Demokrasi harus berjalan beriringan dengan etika, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak asasi, dan asas praduga tak bersalah. Transparansi penting, tetapi tetap harus memiliki batas yang diatur oleh etika dan hukum,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini