Blangkejeren/sorotanmerahputih.com,Selasa/16/Januari/2026.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait dugaan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRK Gayo Lues Tahun Anggaran 2024 terus menjadi perhatian publik. Audit yang mengungkap penggunaan dokumen perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah, pengawasan internal, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang tetap dicairkan meskipun beberapa pihak yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) mengaku tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut maupun menerima hak perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah yang tersebar pada sejumlah kegiatan perjalanan dinas ke berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Provinsi Aceh. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar BPK untuk meminta pengembalian kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Sekwan: Pengembalian Dana Sedang Dilakukan
Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK Gayo Lues, Sofian, memberikan penjelasan bahwa pihak Sekretariat DPRK telah melakukan koordinasi dengan pejabat yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
Dalam komunikasi yang diterima redaksi, Sofian menyampaikan bahwa sebagian dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan secara bertahap oleh pihak terkait.
Menurut keterangan yang diteruskan dari mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRK Gayo Lues disebutkan:
"Sudah disetor secara bertahap Pak Sekwan, sebagian sudah ada yang lunas, data penyetorannya ada pada bendahara."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian administratif atas temuan BPK sedang berjalan, dengan data dan bukti penyetoran berada pada bendahara pengeluaran Sekretariat DPRK Gayo Lues.
Meski demikian, publik menilai pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau tindakan yang merugikan keuangan negara.
Aspek Hukum
Dalam perspektif regulasi, setiap pejabat yang mengesahkan dokumen pengeluaran negara memiliki tanggung jawab atas kebenaran material dari dokumen yang ditandatangani.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan mengesahkan dokumen pengeluaran bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil serta akibat hukum yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut.
Selain itu, Pasal 141 dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bendahara pengeluaran wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran.
Karena itu, temuan BPK ini tidak hanya menjadi persoalan administrasi keuangan semata, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Publik Menanti Langkah Aparat Penegak Hukum
Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan, temuan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran tentu menimbulkan kekecewaan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila seluruh pengembalian dana benar telah dilakukan sebagaimana disampaikan pihak Sekretariat DPRK, maka proses tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pengembalian kerugian negara, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat dipulihkan.
( TIM )
