Samarinda, 10 Juni 2026 – Suasana tegang namun penuh kekecewaan menyelimuti Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu pagi, 10 Juni 2026. Rapat paripurna ke-12 dengan agenda krusial, yakni pengesahan hak angket, yang dijadwalkan dimulai tepat pukul 10:00 WIB, dinyatakan batal. Penyebab utama pembatalan ini adalah minimnya kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam tata tertib dan mekanisme pengajuan hak angket.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kaltim. Proses hak angket sendiri merupakan instrumen penting bagi legislatif untuk melakukan pendalaman terhadap suatu isu yang dianggap krusial dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari eksekutif.
Berdasarkan catatan kehadiran, pada hari pelaksanaan rapat, tercatat hanya 32 anggota DPRD yang hadir. Angka ini jauh dari syarat kuorum yang ditetapkan, yaitu minimal tiga perempat dari jumlah total anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang hak angket menegaskan bahwa kuorum kehadiran sangat mutlak untuk setiap tahapan persidangan, terutama dalam agenda pengesahan.
Pihak pimpinan rapat berupaya untuk mematuhi seluruh tahapan. Tercatat, rapat paripurna sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali dengan harapan anggota dewan yang lain dapat segera bergabung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Salah satu catatan penting dari ketidaklengkapan kuorum ini adalah kurangnya representasi dari Fraksi Partai Golkar. Dari fraksi tersebut, hanya satu orang perwakilan yang dilaporkan hadir dalam rapat paripurna. Hal ini disinyalir menjadi salah satu faktor dominan dalam gagalnya pencapaian kuorum.
Setelah dua kali penundaan dan tetap tidak tercapainya kuorum, pimpinan sidang terpaksa mengambil keputusan untuk menunda rapat paripurna tersebut. Sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan, langkah selanjutnya adalah melakukan penjadwalan ulang. Informasi mengenai penjadwalan ulang ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapat Banmus akan bertugas untuk menetapkan jadwal pasti kapan usulan hak angket ini akan kembali disajikan dalam forum rapat paripurna berikutnya.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh salah satu pejabat di lingkungan sekretariat DPRD, Ananda Emira Moeis, S.Sn., yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap setiap tahapan dan aturan main dalam setiap agenda legislatif demi menjaga marwah dan jalannya proses demokrasi di Kalimantan Timur. Keterlambatan dan ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat krusial ini tentu menjadi catatan tersendiri dan memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai tingkat partisipasi dan keseriusan para wakil rakyat dalam menjalankan amanah.penulis.Nasrullah
